Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, MAJALENGKA–Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gin Gin Ginanjar, terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak laki-laki berusia 11 tahun. Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa pemuda berusia 24 tahun, yang melakukan tindakan kejinya di toilet masjid, diawali dengan masa percobaan hukuman selama sepuluh tahun kurungan penjara.
Vonis hukuman mati terdakwa Gingin Ginanjar, terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak laki-laki berusia 11 tahun, tercantum dalam petikan putusan dari situs resmi Pengadilan Negeri Majalengka. Tedakwa pemuda berusia 24 tahun, melakukan tindakan kejinya, membunuh dan memperkosa korban di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka,18 Oktober 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana, pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” bunyi putusan hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Majalengka, Sabtu (16/05/2026).
Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp.31.982.000 buat orangtua korban. Restitusi wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu 30 hari, sejak diberikan peringatan tertulis dari pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap restitus tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayarnya.
Masih hakim juga memerintahkan, mengembalikan seluruhh barang bukti milik korban, seperti pakaian, sandal, hingga sepeda kepada orangtua korban. Terdakwa juga diharuskan tetap berada di tahanan, dan barang bukti miliknya, seperti jaket hoodie, celana jeans, sandal, helm, hingga baby oil, dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Selain itu, satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas, CCTV, kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, turut dilampirkan majelis hakim dalam berkas perkara. Majelis hakim membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka terhadap terdakwa, sekaligus menutup rangkaian panjang penyelidikan dan persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak, yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, Polres Majalengka mengungkap misteri kasus penemuan mayat anak laki-laki berusia 11 tahun, berinisial MR, di dalam toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban, mengarah kepada Gin Gin Ginanjar. Pelaku ditangkap di wilayah Majalengka Kota, Senin (20/10/2025).
“Dalam 2×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menghilang nyawa disertai pemerkosaan anak di bawah umur berusia 11 tahun,” ujar AKBP Willy Andrian, saat masih menjabat Kapolres Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh dan menyetubuhi korban. Kejadian berawal saat korban sedang bermain sepeda di area masjid, kemudian didekati oleh pelaku.
Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp.700.000 agar mau diajak masuk ke dalam toilet masjid. Pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Pelaku panik saat korban berontak, dan langsung mencekik dan membenturkan kepalanya ke tembok. Korban ditinggalkan pelaku, hingga ditemukan warga sudah tidak bernyawa di bak mandi toilet masjid.
SATUJABAR, JAKARTA – Megawati atau Megatron kembali ke Korea Selatan. Tetapi tidak ke klub lamanya…
SATUJABAR, JAKARTA - IBL Sixth Man Of The Year 2026 tinggal menunggu waktu. Satu hal…
SATUJABAR, JAKARTA – Tiket Whoosh terjual lebih dari 70.000 tiket pada periode long weekend. Hal…
SATUJABAR, BANGKOK – Final Thailand Open 2026 akan berlangsung pada Minggu 17 Mei 2026. Andalan…
SATUJABAR, NGANJUK – Presiden Prabowo Subianto ziarahi Makam Ibu Marsinah usai meresmikan Museum Ibu Marsinah…
SATUJABAR, NGANJUK – Museum Ibu Marsinah diresmikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Peresmian museum sekaligus Rumah…
This website uses cookies.