Razia truk ODOl di Tol Purbaleunyi jarring 205 truk selama rentang waktu 14-16 Mei 2024, menurut siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(FOTO: Humas Jasa Marga)
BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Barat mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan operasional ini mencakup jenis kendaraan berikut:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil pengangkut bahan galian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur panjang serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Jawa Barat. Pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan pembatasan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.
Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah pada 3 Mei 2026,…
Junas berharap dengan sistem best-of-five ini bisa meningkatkan semangat tim-tim peserta, khususnya yang masuk Playoffs.…
SATUJABAR, JAKARTA – Kontingen Indonesia dari cabang olahraga Savete berhasil meraih prestasi gemilang pada Asian…
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dan memiliki potensi besar untuk…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda dari aktivitas…
SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor…
This website uses cookies.