Berita

Pelaku Pemalakan di Bandung Mengacungkan Golok Viral di Medsos, Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pemalakan dengan mengancam menggunakan golok, viral di media sosial. Polisi yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku.

Aksi pemakalan dilakukan pria di Kabupaten Bandung, dengan mengancam korbannya menggunakan golok, viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas, CCTV. Aksi pemalakan tersebut terjadi di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (16/03/2024).

Polisi dari Polsek Soreang, yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku pemalakan. Pelaku diketahui bernama Ilyas, berusia 34 tahun.

“Iya benar, pelaku (pemalakan) sudah berhasil kami amankan. Kejadiannya pada Minggu (16/03/2025), sekitar pukul 06.00 pagi, dan aksi pelaku terekam kamera CCTV, hingga kemudian viral di media sosial,” ujar Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).

Ivan mengatakan, ttelah menerima laporan dari masyarakag, dan langsung bergerak sebelum viral di media sosial. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang, mendatangi tempat kejadian perkaran (TKP), melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aksi pelaku. Tim Reskrim Polsek Soreang langsung bergerak ke TKP, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, sebelum viral di media sosial,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan kronologis kejadian, pelaku mendatangi toko grosir, memaksa meminta uang kepada salah satu karyawan. Pelaku meminta uang sambil mengancam dengan golok.

Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor, juga mengancam orang-orang di sekitar. Pelaku juga mendekati pengendara sepeda motor sambil mengacungkan golok, seperti terekam CCTV yang viral di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Soreang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Manufaktur Indonesia Makin Ekspansif, Permintaan dan Produksi Juli 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA - Manufaktur Indonesia pada bulan Juli 2026 terus mengalami peningkatan setelah mengalami tekanan…

6 jam ago

Senator Agita Dorong Penyempurnaan Sistem SPMB agar Lebih Adil, Transparan, dan Menjamin Pemerataan Mutu Pendidikan

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

7 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

8 jam ago

Pengemudi Ojol Diki Akbari Ditemukan, Tidak Pulang Alasan Cari Pekerjaan Lain

SATUJABAR, BANDUNG--Hampir sepekan sejak dilaporkan hilang, pengemudi ojek online (ojol), bernama Diki Akbari, akhirnya ditemukan.…

10 jam ago

Taipei Open 2026: Muhamad Yusuf Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

10 jam ago

Stasiun Semarang Tawang Direvitalisasi, Presiden: Hidupkan Lagi Warisan Sejarah

SATUJABAR, SEMARANG - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang di Kota Semarang, Provinsi…

10 jam ago

This website uses cookies.