Berita

Pelaku Pemalakan di Bandung Mengacungkan Golok Viral di Medsos, Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pemalakan dengan mengancam menggunakan golok, viral di media sosial. Polisi yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku.

Aksi pemakalan dilakukan pria di Kabupaten Bandung, dengan mengancam korbannya menggunakan golok, viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas, CCTV. Aksi pemalakan tersebut terjadi di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (16/03/2024).

Polisi dari Polsek Soreang, yang langsung bergerak, berhasil meringkus pelaku pemalakan. Pelaku diketahui bernama Ilyas, berusia 34 tahun.

“Iya benar, pelaku (pemalakan) sudah berhasil kami amankan. Kejadiannya pada Minggu (16/03/2025), sekitar pukul 06.00 pagi, dan aksi pelaku terekam kamera CCTV, hingga kemudian viral di media sosial,” ujar Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).

Ivan mengatakan, ttelah menerima laporan dari masyarakag, dan langsung bergerak sebelum viral di media sosial. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang, mendatangi tempat kejadian perkaran (TKP), melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aksi pelaku. Tim Reskrim Polsek Soreang langsung bergerak ke TKP, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, sebelum viral di media sosial,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan kronologis kejadian, pelaku mendatangi toko grosir, memaksa meminta uang kepada salah satu karyawan. Pelaku meminta uang sambil mengancam dengan golok.

Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor, juga mengancam orang-orang di sekitar. Pelaku juga mendekati pengendara sepeda motor sambil mengacungkan golok, seperti terekam CCTV yang viral di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Soreang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

7 jam ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

7 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

7 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

7 jam ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

10 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

10 jam ago

This website uses cookies.