Mulyana (34), pelaku pencabulan bocah perempuan 12 tahun di Kota Cimahi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi. Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah menghilang dari rumahnya.
Mulyana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Pria berusia 34 tahun tersebut, diringkus atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.
Tindakan bejat Mulyana awalnya terbongkar saat korban mengalami pendarahan di bagian intimnya. Setelah dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bagian dalam organ intimnya.
Orangtua korban kemudian mendengar pengakuan dari anaknya telah dicabuli tetangganya bernama Mulyana, yang mengakibatkannya mengalami pendarahan. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Cimahi, pertengahan Juni 2024 lalu.
Satreskrim Polres Cimahi langsung turun melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang menghilang dari rumahnya. Upaya pengejaran dilakukan ke sejumlah tempat, setelah pelaku diketahui berpindah-pindah tempat.
Lokasi persembunyian terakhir pelaku akhirnya diketahui. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (17/09/2024), dan langsung digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami amankan pelaku berinisial M di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Pelaku sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat akan dijemput paksa sudah menghilang dari kediamannya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku tidak bisa berkilah. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban saat sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku mengajak korban bermain di rumahnya lalu dicabuli.
“Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengalami pendarahan di bagian intinya. Begitu diperiksa ke rumah sakit, keluarga mendapat keterangan, korban mengalami luka robek di bagian intimnya,” ungkap Tri.
Pelaku mengaku, tega mencabuli korban karena dorongan hawa nafsu. Padahal, pelaku sudah memiliki istri.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…
Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…
Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…
This website uses cookies.