Berita

Pelaku Cabul Bocah Perempuan 12 Tahun di Kota Cimahi Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi. Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah menghilang dari rumahnya.

Mulyana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Pria berusia 34 tahun tersebut, diringkus atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Tindakan bejat Mulyana awalnya terbongkar saat korban mengalami pendarahan di bagian intimnya. Setelah dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bagian dalam organ intimnya.

Orangtua korban kemudian mendengar pengakuan dari anaknya telah dicabuli tetangganya bernama Mulyana, yang mengakibatkannya mengalami pendarahan. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Cimahi,  pertengahan Juni 2024 lalu.

Satreskrim Polres Cimahi langsung turun melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang menghilang dari rumahnya. Upaya pengejaran dilakukan ke sejumlah tempat, setelah pelaku diketahui berpindah-pindah tempat.

 

Diringkus di Arjasari

Lokasi persembunyian terakhir pelaku akhirnya diketahui. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (17/09/2024), dan langsung digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami amankan pelaku berinisial M di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Pelaku sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat akan dijemput paksa sudah menghilang dari kediamannya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku tidak bisa berkilah. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban saat sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku mengajak korban bermain di rumahnya lalu dicabuli.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengalami pendarahan di bagian intinya. Begitu diperiksa ke rumah sakit, keluarga mendapat keterangan, korban mengalami luka robek di bagian intimnya,” ungkap Tri.

Pelaku mengaku, tega mencabuli korban karena dorongan hawa nafsu. Padahal, pelaku sudah memiliki istri.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

10 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

12 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

12 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

12 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

13 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

14 jam ago

This website uses cookies.