Berita

Pelaku Cabul Bocah Perempuan 12 Tahun di Kota Cimahi Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi. Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah menghilang dari rumahnya.

Mulyana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Pria berusia 34 tahun tersebut, diringkus atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Tindakan bejat Mulyana awalnya terbongkar saat korban mengalami pendarahan di bagian intimnya. Setelah dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bagian dalam organ intimnya.

Orangtua korban kemudian mendengar pengakuan dari anaknya telah dicabuli tetangganya bernama Mulyana, yang mengakibatkannya mengalami pendarahan. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Cimahi,  pertengahan Juni 2024 lalu.

Satreskrim Polres Cimahi langsung turun melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang menghilang dari rumahnya. Upaya pengejaran dilakukan ke sejumlah tempat, setelah pelaku diketahui berpindah-pindah tempat.

 

Diringkus di Arjasari

Lokasi persembunyian terakhir pelaku akhirnya diketahui. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (17/09/2024), dan langsung digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami amankan pelaku berinisial M di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Pelaku sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat akan dijemput paksa sudah menghilang dari kediamannya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku tidak bisa berkilah. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban saat sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku mengajak korban bermain di rumahnya lalu dicabuli.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengalami pendarahan di bagian intinya. Begitu diperiksa ke rumah sakit, keluarga mendapat keterangan, korban mengalami luka robek di bagian intimnya,” ungkap Tri.

Pelaku mengaku, tega mencabuli korban karena dorongan hawa nafsu. Padahal, pelaku sudah memiliki istri.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…

6 jam ago

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…

6 jam ago

Para Penggemar Liam Payne Berduka di Depan Hotel Setelah Kejadian Tragis di Buenos Aires

SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…

8 jam ago

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…

8 jam ago

Jessi Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Lainnya di Klub Itaewon

SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…

8 jam ago

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

10 jam ago

This website uses cookies.