Reyhan (19), tersangka pelaku aksi begal sadis.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus begal sadis dengan membacok korbannya seorang wanita. Pelaku begal berhasil diringkus, sementara rekannnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran.
Tim Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polrestabes Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa mengungkap kasus begal sadis dengan korbannya wanita. Pelaku begal bernama Reyhan, 19 tahun, berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku melakukan aksi begal di depan kantor bank, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (04/05/2025) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya wanita bernama Juwita, yang saat itu saat sedang menunggu ojek online (ojol).
“Korban saat sedang nunggu ojol (ojek online) sambil pegang HP (hanphone) dipepet pelaku berboncengan sepeda motor. Pelaku langsung mengambil paksa HP, dan korban berusaha mempertahankannya” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (05/05/2025).
Budi menjelaskan, perlawanan korban berusaha mempertahankan HP miliknya, membuat pelaku melakukan tindak brutal. Pelaku langsung membacokan golok ke bagian kepala dan tangan korban hingga ambruk.
“Serangan pembacokan pelaku menggunakan golok, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit, dan kejadiannya diaporkan ke Polsek Lengkong,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap, dan rekannya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan aksi begal sadis tersebut, disita barang bukti sebilah golok, jaket, sepatu, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Sartika Asih. Korban menderita luka bacokan serius di bagian kepala dan tangannya.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…
SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman…
This website uses cookies.