Berita

Pelaku Begal Sadis Bacok Korban Wanita di Kota Bandung Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus begal sadis dengan membacok korbannya seorang wanita. Pelaku begal berhasil diringkus, sementara rekannnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran.

Tim Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polrestabes Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa mengungkap kasus begal sadis dengan korbannya wanita. Pelaku begal bernama Reyhan, 19 tahun, berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku melakukan aksi begal di depan kantor bank, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (04/05/2025) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya wanita bernama Juwita, yang saat itu saat sedang menunggu ojek online (ojol).

“Korban saat sedang nunggu ojol (ojek online) sambil pegang HP (hanphone) dipepet pelaku berboncengan sepeda motor. Pelaku langsung mengambil paksa HP, dan korban berusaha mempertahankannya” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (05/05/2025).

Budi menjelaskan, perlawanan korban berusaha mempertahankan HP miliknya, membuat pelaku melakukan tindak brutal. Pelaku langsung membacokan golok ke bagian kepala dan tangan korban hingga ambruk.

“Serangan pembacokan pelaku menggunakan golok, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit, dan kejadiannya diaporkan ke Polsek Lengkong,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap, dan rekannya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran.

Dari pengungkapan aksi begal sadis tersebut, disita barang bukti sebilah golok, jaket, sepatu, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Sartika Asih. Korban menderita luka bacokan serius di bagian kepala dan tangannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Gini Ratio Jawa Barat Mei 2026 Capai 0,413

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Maret 2026, Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Barat yang diukur oleh…

13 menit ago

Penduduk Miskin Jawa Barat Maret 2026 Sebanyak 6,54 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Penduduk miskin Jawa Barat pada Maret 2026 sebesar 6,54 persen, menurun 0,24…

21 menit ago

Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat Mei 2026 Sebesar 6,61 Persen

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mei 2026 sebesar 6,61 persen, turun sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan…

26 menit ago

Ekonomi Jawa Barat Triwulan II-2026 Tumbuh 5,73 Persen Y-On-Y

Ekonomi Jawa Barat triwulan II-2026 terhadap triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen (y-on-y) SATUJABAR,…

32 menit ago

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Industri Pindar

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8…

40 menit ago

EL NINO 2026: Bupati Kuningan Ajak Seluruh Elemen Siaga Karhutla

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap…

45 menit ago

This website uses cookies.