Reyhan (19), tersangka pelaku aksi begal sadis.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus begal sadis dengan membacok korbannya seorang wanita. Pelaku begal berhasil diringkus, sementara rekannnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran.
Tim Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polrestabes Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa mengungkap kasus begal sadis dengan korbannya wanita. Pelaku begal bernama Reyhan, 19 tahun, berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku melakukan aksi begal di depan kantor bank, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (04/05/2025) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya wanita bernama Juwita, yang saat itu saat sedang menunggu ojek online (ojol).
“Korban saat sedang nunggu ojol (ojek online) sambil pegang HP (hanphone) dipepet pelaku berboncengan sepeda motor. Pelaku langsung mengambil paksa HP, dan korban berusaha mempertahankannya” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (05/05/2025).
Budi menjelaskan, perlawanan korban berusaha mempertahankan HP miliknya, membuat pelaku melakukan tindak brutal. Pelaku langsung membacokan golok ke bagian kepala dan tangan korban hingga ambruk.
“Serangan pembacokan pelaku menggunakan golok, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit, dan kejadiannya diaporkan ke Polsek Lengkong,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap, dan rekannya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan aksi begal sadis tersebut, disita barang bukti sebilah golok, jaket, sepatu, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Sartika Asih. Korban menderita luka bacokan serius di bagian kepala dan tangannya.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.