Berita

Pelaku Begal Sadis Bacok Korban Wanita di Kota Bandung Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus begal sadis dengan membacok korbannya seorang wanita. Pelaku begal berhasil diringkus, sementara rekannnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran.

Tim Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polrestabes Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa mengungkap kasus begal sadis dengan korbannya wanita. Pelaku begal bernama Reyhan, 19 tahun, berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku melakukan aksi begal di depan kantor bank, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (04/05/2025) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya wanita bernama Juwita, yang saat itu saat sedang menunggu ojek online (ojol).

“Korban saat sedang nunggu ojol (ojek online) sambil pegang HP (hanphone) dipepet pelaku berboncengan sepeda motor. Pelaku langsung mengambil paksa HP, dan korban berusaha mempertahankannya” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (05/05/2025).

Budi menjelaskan, perlawanan korban berusaha mempertahankan HP miliknya, membuat pelaku melakukan tindak brutal. Pelaku langsung membacokan golok ke bagian kepala dan tangan korban hingga ambruk.

“Serangan pembacokan pelaku menggunakan golok, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit, dan kejadiannya diaporkan ke Polsek Lengkong,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap, dan rekannya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran.

Dari pengungkapan aksi begal sadis tersebut, disita barang bukti sebilah golok, jaket, sepatu, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Sartika Asih. Korban menderita luka bacokan serius di bagian kepala dan tangannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

7 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

7 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

7 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

7 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

7 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

19 jam ago

This website uses cookies.