Berita

Pelaku Begal Dihajar Warga Saat Beraksi di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Dua pelaku begal harus berhadapan dengan warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu pelaku menjadi bulan-bulanan warga, sedangkan temannya baru berhasil ditangkap polisi keesokan harinya.

Aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Sapan Gudang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku begal diamuk warga yang berhasil menghadangnya saat beraksi.

Pelaku disebutkan berjumlah dua orang, satu diantaranya tertangkap setelah dikejar dan jatuh hingga menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan temannya berhasil kabur dengan sepeda motor milik korbannya.

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman, membenarkan, aksi begal melibatkan dua pelaku di wilayah hukumnya yang viral di media sosial. Kejadiannya, Minggu (21/09/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benar, kejadiannya pada Minggu dinihari, 21 September 2025. Kedua pelaku berusaha membegal korban inisial WT saat dalam perjalanan pulang nonton dari Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api),” ujar Tugiman, saat dikonfirmasi Rabu (24/09/2025).

Tugiman menjelaskan, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Pelaku juga mengendarai sepeda motor membonceng temannya, tiba-tiba memepet korban dan minta berhenti.

“Setelah korban berhenti, pelaku berpura-pura menanyakan nomor WhatsApp. Saat korban mengeluarkan ponselnya, pelaku langsung merampasnya,” jelas Tugiman.

Pelaku yang berusaha kabur, sepeda motornya malah terjatuh ke selokan. Pelaku langsung mengeluarkan golok saat korban berusaha mendekat.

Warga berdatangan saat korban berteriak meminta tolong. Satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan, sedangkan temannya berhasil kabur membawa sepeda motor korban.

“Pelaku yang tertangkap warga langsung kami amankan dari lokasi kejadian. Pelaku yang kabur berhasil ditangkap di kediamannya keesokan harinya setelah kejadian,” ungkap Tugiman

Kedua pelaku yang saat ini sudah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang, yakni berinisial MR dan NP. Barang bukti dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 junto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

5 jam ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

5 jam ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

5 jam ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

5 jam ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

8 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

9 jam ago

This website uses cookies.