Berita

Pelajar dan Alumni Tiga Sekolah di Sukabumi Telibat Aksi Tawuran

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi tawuran antar pelajar sekolah tidak pernah memberikan jera bagi pelakunya.

Aksi tawuran kali ini, melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam.

Dua kelompok pelajar dan alumni yang terlibat aksi tawuran, berasal dari sekolah SMP di Kecamatan Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tawuran terjadi di Jalan Gununggoong Desa Cipurut, Senin (05/02/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cireunghas, Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, membenarkan, aksi tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari SMP negeri dan swasta.

Mereka terlibat aksi tawuran, setelah janjian bertemu lewat percakapan aplikasi WhatsApp Group (WAG).

“Mereka awalnya janjian 4 orang lawan 4 orang. Di TKP (tempat kejadian perkara), tempat bertemu, yang datang jumlahnya lebih banyak baik dari Sukalarang maupun Cireunghas, sehingga mereka langsung terlibat tawuran,” kata Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/02/2024).

Adu kekuatan antar kelompok pelajar dan alumni dari tiga sekolah berbeda tersebut, diperlengkapi senjata tajam, seperti stik golf, corbek, hingga pattimura.

Akibatnya, seorang pelajar berinisial R (20), dilaporkan terluka parah dan kondisinya saat ini kritis di rumah sakit.

Dijadikan Konten Medsos

Menurut Hendra, aksi tawuran layaknya adu kekuatan, karena kelompok pelajar dan alumni, di antaranya ada yang satu sekolahan, bahkan satu kelas justru menjadi lawan.

Ironisnya, aksi tawuran juga dijadikan konten di media sosial (medsos), yang sengaja direkam lalu diunggah dengan harapan menjadi viral.

“Sebanyak 12 orang yang terlibat aksi tawuran, berhasil kami amankan. Mereka yang masih berstatus pelajar, terdiri dari kelas 2 dan kelas 3 SMP,” ungkap Hendra.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun kurungan penjara.

Namun, terhadap mereka berstatus pelajar SMP akan diarahkan melalui proses peradilan anak.

Tindakan tegas diberlakukan, selain karena ada korban, juga sebagai efek jera karena turut terlibat aksi tawuran merupakan perbuatan pidana.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron, karena langsung menghilang setelah terlibat aksi tawuran.

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

13 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

13 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

13 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

14 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

15 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

17 jam ago

This website uses cookies.