Berita

Pelajar dan Alumni Tiga Sekolah di Sukabumi Telibat Aksi Tawuran

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi tawuran antar pelajar sekolah tidak pernah memberikan jera bagi pelakunya.

Aksi tawuran kali ini, melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam.

Dua kelompok pelajar dan alumni yang terlibat aksi tawuran, berasal dari sekolah SMP di Kecamatan Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tawuran terjadi di Jalan Gununggoong Desa Cipurut, Senin (05/02/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cireunghas, Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, membenarkan, aksi tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari SMP negeri dan swasta.

Mereka terlibat aksi tawuran, setelah janjian bertemu lewat percakapan aplikasi WhatsApp Group (WAG).

“Mereka awalnya janjian 4 orang lawan 4 orang. Di TKP (tempat kejadian perkara), tempat bertemu, yang datang jumlahnya lebih banyak baik dari Sukalarang maupun Cireunghas, sehingga mereka langsung terlibat tawuran,” kata Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/02/2024).

Adu kekuatan antar kelompok pelajar dan alumni dari tiga sekolah berbeda tersebut, diperlengkapi senjata tajam, seperti stik golf, corbek, hingga pattimura.

Akibatnya, seorang pelajar berinisial R (20), dilaporkan terluka parah dan kondisinya saat ini kritis di rumah sakit.

Dijadikan Konten Medsos

Menurut Hendra, aksi tawuran layaknya adu kekuatan, karena kelompok pelajar dan alumni, di antaranya ada yang satu sekolahan, bahkan satu kelas justru menjadi lawan.

Ironisnya, aksi tawuran juga dijadikan konten di media sosial (medsos), yang sengaja direkam lalu diunggah dengan harapan menjadi viral.

“Sebanyak 12 orang yang terlibat aksi tawuran, berhasil kami amankan. Mereka yang masih berstatus pelajar, terdiri dari kelas 2 dan kelas 3 SMP,” ungkap Hendra.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun kurungan penjara.

Namun, terhadap mereka berstatus pelajar SMP akan diarahkan melalui proses peradilan anak.

Tindakan tegas diberlakukan, selain karena ada korban, juga sebagai efek jera karena turut terlibat aksi tawuran merupakan perbuatan pidana.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron, karena langsung menghilang setelah terlibat aksi tawuran.

Editor

Recent Posts

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

3 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

6 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

6 jam ago

RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Daring, 339 WNI Terjaring Operasi Gabungan

PHNOM PENH - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, melakukan pertemuan…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (23/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (23/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

This website uses cookies.