Pegi Setiawan saat dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. (Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Setelah sempat menyandang status tersangka, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Pegi Setiawan digugurkan dari statusnya sebagai tersangka dan dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat (Jabar), setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabullan gugatan praperadilannya.
Pegi Setiawan dibebaskan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan, Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jabar, pada Senin malam (08/07/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Bebasnya Pegi Setiawan, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, digugurkan oleh PN Bandung, telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya, yang datang menjemput ke Mapolda Jabar.
Setelah keluar dari ruang tahanan, Pegi yang mengenakan kaus kuning melemparkan senyum kepada awak media.
Pegi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga dirinya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, Joko Widodo, kepada Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” ujar Pegi kepada awak media di Mapolda Jabar.
Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Tidak ketinggalan, kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membelanya hingga gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, karena dirinya mengaku, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi mengatakan, dalam keadaan sehat. Aktivitasnya selama berada di tahanan, banyak diisi dengan makan dan tidur.
“Saya sehat, Alhamdulillah. Disini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” kata Pegi.
Setelah dibebaskan, Pegi rencananya akan pulang ke Cirebon dan menikmati kebebasannya bersama keluarga. Setelah itu, Pegi mengaku, akan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
“Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini, saya mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” ungkap Pegi.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan, sejumlah pertimbangan dalam memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) terhadap termohon (Polda Jabar).
Eman menyebut, Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan, sesuai prosedur yang seharusnya, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon (Polda Jabar), yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon (Pegi Setiawan),” ujar Eman saat sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024).
Eman menjelaskan, tindakan yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, penetapan DPO (daftar pencarian orang) oleh termohon, Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, tidak sah secara hukum.
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” jelas Eman.
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon, dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang telah dihadirkannya, mengenai prosedur penetapan tersangka. Proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup, bukti cukup, serta dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu,” ungkap Eman.
Eman menegaskan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Selain itu, fakta di persidangan juga tidak ditemukan bukti satu pun pemohon, Pegi Setiawan, dalam penyidikannya, pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.