Berita

Pegi: Saya Tidak Membunuh, Ini Fitnah! Polda Jabar: Penyidik Bekerja Profesional, Tidak Mengejar Pengakuan Tersangka!

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, Agustus 2016 silam.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengejar pengakuan tersangka, setelah tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang disebut otak di balik kasus pembunuhan tersebut, bersikeras membantah terlibat, dengan mengatakan sebagai fitnah dan rela mati jika yang melakukan pembunuhan.

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, bersikeras membatah tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah, karena saat kejadian, 27 Agustus 2016 silam, dirinya sedang berada di Bandung, di Katapang, Kabupaten Bandung.

“Saya tidak melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah, saya rela mati!” ujar Pegi berapi-api, saat dihadirkan penyidik dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Minggu (26/05/2024).

Polda Jabar tidak mempersoalkan Pegi yang bersikeras membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky, karena penyidik tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka (Pegi).

Bahkan, Polda Jabar siap menghadapi upaya praperadilan jika diajukan, sebagai hak tersangka yang dilindungi undang-undang.

“Kami pastikan, penyidik bekerja secara prosedural dan profesional dalam perkara pembunuhan ini. Polda Jabar mempersilahkan jika akan mengajukan upaya praperadilan sebagai hak tersangka, Polda Jabar siap menghadapinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Jules Abraham menambahkan, penyidik melakukan proses penyidikan dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation.

Perkara kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu tersebut, akan dituntaskan Polda Jabar hingga pada saatnya berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan.

Dari delapan orang yang sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon, terpidana bernama Saka Tatal telah bebas.

Sementara tujuh terpidana lainnya, atas nama Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, serta Jaka, masih menjalani masa hukuman dengan vonis penjara seumur hidup.

Peran Pegi

Jules Abraham dalam penjelasannya, membeberkan, peran tersangka Pegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, tertanggal 19 Mei 2017, atas nama Hadi Saputra dkk, melempari korban Eky dan Vina yang berboncengan sepeda motor dengan batu dan mengejarnya hingga flyover (jembatan layang).

Tersangka lalu memukul korban dengan tangan kosong dan balok kayu, kemudian membawanya ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon, bersama Rivaldi Aditya (terpidana).

Korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya kembali dianiaya setelah dilecehkan, lalu dibawa kembali ke flyover dan ditinggalkan begitu saja.

“Peran tersangka PS (Pegi Setiawan) dari pengakuan saksi yang kembali dimintai keterangannya, pada 20 Mei, 22 Mei, dan 25 Mei 2024, memerintahkan mengejar korban Eky dan Vina yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah berhasil dikejar, korban dipukul tersangka menggunakan tangan kosong dan balok kayu,” jelas Jules Abraham.

Korban Eky dan Vina, kemudian dibawa (dibonceng) ke lahan kosong (di belakang bangunan showroom mobil).

Di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, korban Eky kembali dipukul balok kayu, sedangkan korban Vina disetubuhi terlebih dahulu sebelum dihantam balok kayu.

Korban Eky dan Vina yang sudah tidak berdaya selanjutnya dibawa ke flyover dan ditinggalkan begitu saja. Dari kejadian tersebut, lalu dibuat alibi seolah-olah Eky dan Vina yang ditemukan sudah bernyawa sebagai korban kecelakaan lalu-lintas.

Penjelasan Jules Abraham menegaskan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, jika Pegi Setiawan alias Perong alias Robi, merupakan orang di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 27 Agustus 2016 silam.

“Semua berawal dari PS (Pegi Setiawan), tersangka DPO yang berhasil kami tangkap. Tersangka PS sering berkumpul sesama anggota motor Moonraker. Mereka sering melakukan aksi pelemparan batu jika ada geng motor XTC lewat di jalanan tempat mereka kumpul (nongkrong),” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, saat kejadian, tersangka PS mengajak (memerintahkan)  melakukan pengejaran terhadap korban Vina dan kekasihnya, Eky. PS mengatakan, “Saya ada masalah dengan orang itu, kejar!”

Para pelaku sesama anggota geng motor, langsung mengejar, memepet, dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya di jembatan layang. Korban Vina dibawa oleh seorang tersangka lain (saat ini sudah jadi terpidana).

“Pelaku lain mengatakan, selain memerintah untuk melakukan pengejaran, PS ini merupakan orang pertamakali memperkosa korban Vina. Pelaku lain mengungkapkan itu, dan ada keterangan saksi juga melihat PS saat mereka berkumpul,” jelas Surawan.

Surawan menegaskan, dengan demikian tidak ada salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, sudah vonis, dan para pelaku saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

“Jadi, tidak ada salah tangkap. Kami, dalam hal ini penyidik Polda Jabar, bekerja secara profesional, tidak salah tangkap, dan tidak harus dipersoalkan lagi,” tegas Surawan.

Teracam Pidana Mati

Penyidik Polda Jabar akan menjerat tersangka Pegi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Pegi terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Penerapan hukuman dengan ancaman pidana mati, dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut Pegi merupakan otak di balik kasus pembunuhan. Bahkan, aksi pembunuhan keji tersebut sertai tuduhan tindak pemerkosaan.

Editor

Recent Posts

34 Orang Meninggal Akibat Tertabrak Kereta Api

Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. SATUJABAR,…

45 menit ago

Gedung Yayasan Assidiqiyah Cirebon Kebakaran Petugas Damkar dan Warga Terluka

Kobaran api diduga berasal dari pembakaran sampah yang dilakukan oknum warga yang berada dibelakang bangunan.…

2 jam ago

Tabrakan Dump Truk vs Dump Truk di Subang, 2 Tewas 5 Luka-Luka

SATUJABAR, SUBANG -- Kecelakaan lalu-lintas melibatkan dua dump truk bermuatan batu dan empat kendaraan lainnya,…

2 jam ago

J-Hope BTS Resmi Selesai Wamil, Disambut Hangat oleh Jin dan ARMY

SATUJABAR, BANDUNG -- Pada 17 Oktober, J-Hope resmi menyelesaikan wajib militernya disambut sorak sorai ARMY…

2 jam ago

ODGJ Jadi Pendakwah dan Pandai Nyanyi, Dedi Mulyadi Tercengang dan Merasa Bingung

ODGJ berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan penuh kasih. SATUJABAR, KUNINGAN -- Calon gubernur Jabar nomer…

2 jam ago

Liam Payne Diketahui Tewas Setelah Lompat dari Balkon Hotelnya di Argentina

SATUJABAR, ARGENTINA -- Liam Payne, mantan bintang One Direction, telah meninggal dunia pada usia 31…

3 jam ago

This website uses cookies.