Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, INDRAMAYU–Alvian Maulana Sinaga, pecatan polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, divonis penjara seumur hidup. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, disambut haru keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum maksimal.
Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani, wanita muda berusia 23 tahun oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga, berusia 24 tahun, oknum polisi yang telah dipecat kesatuannya, sempat menyita perhatian masyarakat Indramayu. Kasus pembunuhan berencana tersebut, telah bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/05/2026), majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis penjara seumur hidup disambut haru keluarga korban, yang berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Ayah kandung korban, Karja, mengaku puas atas putusan majelis hakim, setelah harus kehilangan putri tercintanya dengan cara tragis.
“Sesuai harapan keluarga, hukuman penjara seumur hidup, sudah sesuai. Meski kurang puas, karena jelas pelaku sudah membunuh anak saya dengan cara biadab,” ujar Karja.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Keluarga mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari penyidik kepolisian dari Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga majelis hakim.
“Vonis seumur hidup yanh dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, Alvian Maulana Sinaga, telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai harapan keluarga korban. Tentunya, ini berkat kerja keras tim penyidik dari Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta majelis hakim,” ungkap Toni RM.
Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 09 Agustus 2025 lalu. Wanita muda berusia 23 tahun tersebut, ditemukan tewas dengan wajah gosong terbakar.
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu tersebut. Korban dihabisi kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi Polres Indramayu.
Korban dibunuh kemudian dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak, hingga memicu terjadinya kebakaran di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang melarikan diri, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.
SATUJABAR, JAKARTA - Kredit tumbuh sehat harus dengan kepastian hukumnya, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan berbasis…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng…
SATUJABAR, JAKARTA – Kejadian bencana hingga 12 Mei 2026 hasil rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
SATUJABAR, JAKARTA - SDM Industri terus diperkuat oleh Kementerian Perindustrian guna mendukung pertumbuhan sektor manufaktur…
SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Goes to Campus 2026 nama kegiatannya. Siap lahirkan pemimpin masa depan…
This website uses cookies.