Berita

Pasutri Pelaku Pembegalan Modus Prostitusi di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan suami-istri berinisial DY dan RN, yang berkomplot melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Dalam aksinya, pasangan suam-istri tersebut menjalankan modus berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri untuk menguras barang berharga dan uang milik korbannya.

Pasangan suami-istri DY dan RN, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Satu tersangka lainnya, berinisial MJ, yang turut berkomplot melakukan aksi kejahatan pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur.

“Penangkapan ketiga tersangka, inisial DY, RN, dan MJ, berawal dari aksi pembegalan terakhirnya di wilayah Kecamatan Mande. Tersangka DY dan RN diketahui sebagai pasangan suami-istri” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Kamis (15/08/2024).

Modus Prostitusi

Tono mengatakan, ketiga tersangka berkomplot telah melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur. Modus kejahatan yang dijalankan, berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri.

Korban sengaja dipancing oleh tersangka RN, yang berpura-pura mangkal sebagai pekerja seks komersial (PSK) di jalan, lalu mengajaknya untuk ‘ngamar’ di penginapan.

Saat ada korban berkendaraan sepeda motor yang terpikat dan mau diajak RN ke penginapan, suaminya, DY dan MJ, menyusul.

“Saat sudah berada di kamar, korban ditodong senjata tajam. Korban dipaksa DY dan MJ untuk menyerahkan kunci sepeda motor, berikut barang berharga, dan uang,” ungkap Tono.

Tono menyebut, pelaku tidak segan melukai dan menganiaya korban jika berusaha melawan. Para tersangka kemudian kabur dengan sepeda motor milik korbannya.

Selain berkedok prostitusi, aksi kejahatan para tersangka juga dilakukan di jalanan. Tersangka membegal pengendara sepeda motor saat melintas di jalanan yang sepi.

Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil aksi pembegalan, disita sebagai barang bukti.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Emas dan Alam Sama Berharga, Pesan Rudy Susmanto dari Tambang Antam di Bogor

SATUJABAR, NANGGUNG, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengunjungi area tambang emas PT Aneka Tambang…

8 jam ago

Tol Japek II Selatan: Urat Nadi Baru Ekonomi Jabar

SATUJABAR, JAKARTA – Bayang-bayang kemacetan parah yang selama ini menjadi momok bagi pengguna Jalan Tol…

9 jam ago

Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym, Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola pusat…

9 jam ago

UMKM Kota Bandung Dibantu Dapatkan Sertifikasi Halal

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro,…

9 jam ago

Program Siskamling Pemkot Bandung Diapresiasi Warga: Kota Makin Aman dan Guyub

Program Siskamling Pemkot Bandung Diapresiasi Warga: Kota Makin Aman dan Guyub SATUJABAR, BANDUNG - Program…

9 jam ago

24 Adegan Rekontruksi Pecatan Polisi Bunuh Putri di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…

19 jam ago

This website uses cookies.