Tiga pelaku komplotan begal berkedok prostitusi diringkus Satreskrim Polres Cianjur.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan suami-istri berinisial DY dan RN, yang berkomplot melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.
Dalam aksinya, pasangan suam-istri tersebut menjalankan modus berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri untuk menguras barang berharga dan uang milik korbannya.
Pasangan suami-istri DY dan RN, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Satu tersangka lainnya, berinisial MJ, yang turut berkomplot melakukan aksi kejahatan pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur.
“Penangkapan ketiga tersangka, inisial DY, RN, dan MJ, berawal dari aksi pembegalan terakhirnya di wilayah Kecamatan Mande. Tersangka DY dan RN diketahui sebagai pasangan suami-istri” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Kamis (15/08/2024).
Tono mengatakan, ketiga tersangka berkomplot telah melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur. Modus kejahatan yang dijalankan, berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri.
Korban sengaja dipancing oleh tersangka RN, yang berpura-pura mangkal sebagai pekerja seks komersial (PSK) di jalan, lalu mengajaknya untuk ‘ngamar’ di penginapan.
Saat ada korban berkendaraan sepeda motor yang terpikat dan mau diajak RN ke penginapan, suaminya, DY dan MJ, menyusul.
“Saat sudah berada di kamar, korban ditodong senjata tajam. Korban dipaksa DY dan MJ untuk menyerahkan kunci sepeda motor, berikut barang berharga, dan uang,” ungkap Tono.
Tono menyebut, pelaku tidak segan melukai dan menganiaya korban jika berusaha melawan. Para tersangka kemudian kabur dengan sepeda motor milik korbannya.
Selain berkedok prostitusi, aksi kejahatan para tersangka juga dilakukan di jalanan. Tersangka membegal pengendara sepeda motor saat melintas di jalanan yang sepi.
Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil aksi pembegalan, disita sebagai barang bukti.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…
SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…
This website uses cookies.