Berita

Pasutri Pelaku Pembegalan Modus Prostitusi di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan suami-istri berinisial DY dan RN, yang berkomplot melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Dalam aksinya, pasangan suam-istri tersebut menjalankan modus berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri untuk menguras barang berharga dan uang milik korbannya.

Pasangan suami-istri DY dan RN, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Satu tersangka lainnya, berinisial MJ, yang turut berkomplot melakukan aksi kejahatan pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur.

“Penangkapan ketiga tersangka, inisial DY, RN, dan MJ, berawal dari aksi pembegalan terakhirnya di wilayah Kecamatan Mande. Tersangka DY dan RN diketahui sebagai pasangan suami-istri” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Kamis (15/08/2024).

Modus Prostitusi

Tono mengatakan, ketiga tersangka berkomplot telah melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Cianjur. Modus kejahatan yang dijalankan, berkedok prostitusi, berpura-pura menjajakan diri.

Korban sengaja dipancing oleh tersangka RN, yang berpura-pura mangkal sebagai pekerja seks komersial (PSK) di jalan, lalu mengajaknya untuk ‘ngamar’ di penginapan.

Saat ada korban berkendaraan sepeda motor yang terpikat dan mau diajak RN ke penginapan, suaminya, DY dan MJ, menyusul.

“Saat sudah berada di kamar, korban ditodong senjata tajam. Korban dipaksa DY dan MJ untuk menyerahkan kunci sepeda motor, berikut barang berharga, dan uang,” ungkap Tono.

Tono menyebut, pelaku tidak segan melukai dan menganiaya korban jika berusaha melawan. Para tersangka kemudian kabur dengan sepeda motor milik korbannya.

Selain berkedok prostitusi, aksi kejahatan para tersangka juga dilakukan di jalanan. Tersangka membegal pengendara sepeda motor saat melintas di jalanan yang sepi.

Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil aksi pembegalan, disita sebagai barang bukti.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one…

50 menit ago

Pemilik Djarum Bambang Hartono Meninggal, Ketum KONI: Patriot Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Duka cita mendalam atas berpulangnya atlet nasional Bridge Indonesia Michael Bambang Hartono.…

3 jam ago

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai…

3 jam ago

Peresmian Tugu Angklung, Dari Kuningan Menyapa Dunia

SATUJABAR, KUNINGAN – Dari Kuningan, alunan bunyi angklung nan merdu menyebar ke pelosok dunia. Menjadi…

5 jam ago

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi…

5 jam ago

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Terpantau Aman dan Terkendali

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

5 jam ago

This website uses cookies.