Berita

Armor Toreador, Pelaku KDRT Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG – Armor Toreador (25), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selegram Cut Intan Nabila (23), akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. Armor telah mengaku salah, menyesali perbuatannya, dan tidak akan melakukan pembelaan apapun.

Armor Toreador (25), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selegram Cut Intan Nabila (23), masih terus menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Pasal pidana berlapis telah menanti Armor, yakni Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Anak, serta Pasal Penganiayaan. Armor terancam hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Sementara tiga pasal yang kita kenakan kepada tersangka AT (Armor Toreador), yakni KDRT, Kekerasan Terhadap Anak, serta Penganiayaan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Kamis (15/08/2024).

10 Tahun Penjara

Rio mengatakan, Armor terancam pidana paling singkat 4 tahun hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara. Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pasal berlapis yang akan menjerat Armor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Kekerasan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, ditambah sepertiganya.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Mengakui Salah

Armor telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Perbuatan KDRT terhadap istrinya telah dilakukan Armor lebih dari lima kali, dan berlangsung sejak tahun 2020.

Armor menyatakan, tidak akan melakukan pembelaan apapun atas perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Saya mengaku salah. Saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” kata Armor saat ditanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dihadirkan dalam konferensi pers.

Belum Membaik

Rio menyatakan, penyidik telah selesai meminta keterangan korban, Cut Intan Nabila. Setelah sebelumnya sempat dihentikan terlebih dahulu karena pertimbangan faktor psikologi korban yang masih mengalami trauma pasca KDRT.

“Semalam, korban sudah selesai dimintai keterangan. Kondisi psikologisnya belum membaik, masih butuh penanganan dan pendampingan,” ungkap Rio.

Proses penangkapan terhadap Armor dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/08/2024) siang. Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap Armor setelah diminta Kapolres Bogor bergerak cepat sebelum melarikan diri dan dimonitor melakukan check-in di hotel di kawasan Kemang.

Armor mengaku, keberadaanya di Hotel di Jakarta  untuk urusan pekerjaan. Armor pergi dari rumahnya di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraka, Kabupaten Bogor, setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Rio yang ikut geram dengan perbuatan KDRT yang telah dilakukan tersangka, berjanji akan mengusut tuntas. Rio akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menyelamatkan psikologi istri dan anak-anak tersangka yang alami trauma.

“Kalau kamu tidak mau bertanggungjawan terhadap anak-anakmu, saya yang akan membesarkan anak-anakmu,” tanya Rio dengan nada suara tinggi kepada tersangka.

Dalam kasus KDRT tersebut, Satreskrim Polres Bogor menyita sejumlah barang-bukti, yakni berupa rekaman CCTV dan flashdisk berisi rekamam video perbuatan KDRT Armor terhadap korban istrinya, Cut Intan Nabila.

Sejumlah dokumen berupa buku pernikahan tersangka dan korban turut disita, berikut tangkapan layar di media sosial (medsos) terkait proses kejadian KDRT dan lokasinya.

Editor

Recent Posts

Purbaya: Pemerintah Akan Sesuaikan Aturan KEK, Dorong Industri Dalam Negeri

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal…

32 menit ago

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

SATUJABAR, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1)…

1 jam ago

Merbabu Trail Run 2026: Raih Tiket Larinya Cukup Menabung di bank bjb

BANDUNG – bank bjb terus mendukung gaya hidup sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

1 jam ago

Harga Emas Jum’at 23/7/2026 Antam Rp 2.605.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 24/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

Tersangka Perdagangan Trenggiling Jaringan Semarang Diserahkan Ke Kejati

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa…

2 jam ago

OJK Dorong Program Akselerasi Startup Digital

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup)…

2 jam ago

This website uses cookies.