Berita

Pasangan Bacalon Perseorangan Pilbup Ada Syaratnya

BANDUNG – Pasangan bacalon perseorangan Pilbup dan Wabup Bekasi 2024 harus memenuhi persyaratan, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bacalon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido di kantornya, pada Senin, (06/05/2024).

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi.

“Atau bisa juga, dilakukan dengan menghubungi No.Telp. 0851-7955-3216,” jelasnya dilansir bekasikab.go.id.

Editor

Recent Posts

Wisman ke Jawa Barat Juli 2026 Turun 51,36 Persen

BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232…

5 jam ago

Mengitimidasi dan Memeras ASN di Sekolah di Sukabumi, Pria Mengaku Wartawan Positif Narkoba Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar…

5 jam ago

Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 Naik 6,43 Persen

BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 mencapai USD 23,58 miliar atau naik 6,43 persen…

6 jam ago

Inflasi Jabar Agustus 2026 Sebesar 3,13 Persen (Y-no-Y)

BANDUNG - Inflasi Jabar Agustus 2026 year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,13…

6 jam ago

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi dan Ekploitasi Anak, 8 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di…

7 jam ago

Luas Panen Jagung Pipilan Juli 2026 Turun 6,06 persen

JAKARTA - Luas panen jagung pipilan Juli 2026 sebesar 0,23 juta hektare, mengalami penurunan sebesar…

7 jam ago

This website uses cookies.