Berita

Pamer Punya Senpi, Motif Oknum Pengacara Tersangka Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, telah berhasil menangkap oknum pengacara berinisial AM, 45 tahun, tersangka pelaku penembakan terhadap Musyafa Akbar Faisal, 35 tahun, pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi. Motif tersangka dalam aksi penembakan, pamer memiliki senjata api (senpi) kepada korban.

Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, AM ditangkap di Jalan Pramuka, Kecamatan Citamiang, Kelurahan Cigondang, Kota Sukabumi. Oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diamankan dua jam setelah melakukan aksi penembakan terhadap Musyafa Akbar Faisal, pemilik Warkop ‘Veteran’, di Jalan Sriwidari, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (17/09/2024).

“Saat itu juga, saya perintahkan tangkap. Alhamdulillah, anggota Satreskrim berhasil menangkapnya,” ujar Rita, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Jum’at (20/09/2024).

Rita menjelaskan, kronologi kejadian, bermula saat tersangka datang ke warkop milik korban dengan mengendarai mobi. Tersangka kemudian bertemu dan meminta korban masuk ke dalam mobilnya, untuk menenggak minuman keras (miras) jenis intisari bersama-sama.

“Dalam kondisi mabuk, tersangka menunjukkan senpi rakitan kepada korban. Tersangka menunjukkan senpi miliknya sambil berkata, bray mau tahu nggak rasanya ditodong,” ungkap Rita.

Tersangka tiba-tiba mengarahkan senpi kepada ke punggung korban sebelah kanan. Pelatuk senpi seketika ditarik tersangka hingga terjadi aksi penembakan yang melukai korban.

Pamer Punya Senpi
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penembakan. Namun, hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya ingin pamer memiliki senjata api dan saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras).

“Mereka berdua di dalam mobil, memang sempat curhat, masalah ekonomi terkait utang piutang. Tapi sebatas curhat saja kepada teman. Sementara motifnya, hanya pamer ingin menunjukkan punya senjata api dan menawarkan untuk dijual kepada korban,” ujar Bagus.

Bagus memastikan, tersangka tidak memiliki ijin atas kepemilikan senpi. Senpi yang dikuasainya dikuasainya rakitan jenis revolver.

“Ya, dipastikan tidak memiliki izin kepemilikan senpi. Senpi yang dikuasainya rakitan jenis revolver, diperoleh dari saudara tersangka yang sudah meninggal dunia,” ungkap Bagus.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Api, serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup.

Ditembak dari Mobil
Sebelumnya diberitakan, pemilik Warkop ‘Veteran’, Musyafa Akbar Faisal, menjadi korban penembakan pria bermobil sedan mercy. Aksi penembakan terjadi di depan warkop milik korban, di Jalan Sriwidari, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, membenarkan kejadian tersebut. Aksi penembakan terjadi, pada Selasa (17/09/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Benar, kejadiannya (aksi penembakan) Selasa malam, dan sedang dalam proses penyelidikan. Korban ditembak diduga menggunakan senjata api (senpi),” ujar Bagus, Rabu (18/09/2024).

Bagus mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku datang mengendarai mobil ke warkop untuk mencari korban. Setelah bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil.

“Di dalam mobil, keduanya sempat terlibat pembicaraan. Pelaku lalu mengeluarkan senpi langsung diarahkan ke punggung korban hingga terdengar letusan,” ungkap Bagus.

Korban yang menderita luka tembakan di bagian punggung sebelah kanan, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin, Kota Sukabumi. Korban harus menjalani perawatan dan tindakan operasi, untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang.

Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian telah dimintai keterangan, termasuk barang bukti rekaman CCTV di TKP (tempat kejadian perkara) turut diamankan penyidik. Dari keterangan saksi dan korban, terduga pelaku merupakan seorang pengacara.(chd).

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

35 menit ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

38 menit ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

4 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

4 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

6 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.