Berita

Pagar Laut di Desa Segarajaya Bekasi, Disegel KKP Tidak Berizin

BANDUNG – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan KKP, serta sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa hasil koordinasi tersebut mengonfirmasi bahwa pagar laut yang dimiliki oleh PT TRPN tidak memiliki izin yang sah dari KKP, serta melanggar tata ruang laut yang berlaku. Pagar laut di Desa Segarajaya tersebut mencakup area seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer, terletak di luar zona energi, namun tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diwajibkan.

“Setelah kami koordinasi dengan KKP dan berbagai dinas terkait, dipastikan pagar laut ini tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang laut,” ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025) dilansir situs Pemprov Jabar.

Herman menambahkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar). Lahan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) seluas 5.700 meter persegi, digunakan untuk akses jalan, dan merupakan bagian dari 7,4 hektare milik Pemda Jabar. Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN berkomitmen untuk melakukan penataan area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang ada di sekitar lokasi.

Meskipun penegakan hukum terkait masalah ini menjadi kewenangan KKP, Herman menegaskan bahwa Pemda Jabar akan segera mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait ketidaktertiban izin tersebut. Selain itu, pihak Pemda Jabar akan memantau pelaksanaan klausul dalam PKS dan memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

“Langkah pertama adalah mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN, dan kami juga meminta perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban dalam PKS, termasuk kompensasi sosial,” jelasnya.

Pengembangan Zona Energi di Laut Bekasi

Di sisi lain, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, mengungkapkan bahwa Pemda Jabar sedang mengembangkan zona energi di wilayah laut Bekasi. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang akan mencakup wilayah Bekasi. Selain itu, ada juga rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Pengembangan zona energi ini penting, mengingat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah ini,” kata Dyah.

Ia juga menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ada hanya mencakup wilayah darat dan tidak menyentuh perairan, yang sepenuhnya berada dalam pengawasan dan peraturan tata ruang laut yang ditetapkan oleh Pemda Jabar dan KKP.

Editor

Recent Posts

Rangkaian HUT Jakarta ke-499 Diluncurkan di CFD Rasuna Said

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun…

3 jam ago

Egrang Jadi “Tombol Jeda” Anak dari Ruang Digital

SATUJABAR, JAKARTA - Egrang – permainan tradisional - dinilai semakin relevan di tengah tingginya intensitas…

3 jam ago

Rizki Juniansyah Sabet Best of the Best NOC Indonesia Award

Rizki Juniansyah sebagai penerima Best of the Best menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi besar…

4 jam ago

Garuda Academy Year II Resmi Dibuka, Dongkrak Industri Sepak Bola

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda Academy kembali digelar. PSSI kembali membuka pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program…

4 jam ago

Jadwal ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jadwal ASEAN U-19 menegaskan pertaruhan Indonesia sebagai tuan rumah. Seperti dikabarkan laman…

4 jam ago

Bogorun 2026 Sukses Besar

SATUJABAR, BABAKAN MADANG — Bogorun 2026 sukses besar dengan ribuan pesertanya. Bupati Bogor Rudy Susmanto…

4 jam ago

This website uses cookies.