Sekda Jabar Herman Suryatman.(FOTO: Humas Jabar)
BANDUNG – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan KKP, serta sejumlah instansi terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa hasil koordinasi tersebut mengonfirmasi bahwa pagar laut yang dimiliki oleh PT TRPN tidak memiliki izin yang sah dari KKP, serta melanggar tata ruang laut yang berlaku. Pagar laut di Desa Segarajaya tersebut mencakup area seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer, terletak di luar zona energi, namun tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diwajibkan.
“Setelah kami koordinasi dengan KKP dan berbagai dinas terkait, dipastikan pagar laut ini tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang laut,” ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025) dilansir situs Pemprov Jabar.
Herman menambahkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar). Lahan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) seluas 5.700 meter persegi, digunakan untuk akses jalan, dan merupakan bagian dari 7,4 hektare milik Pemda Jabar. Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN berkomitmen untuk melakukan penataan area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang ada di sekitar lokasi.
Meskipun penegakan hukum terkait masalah ini menjadi kewenangan KKP, Herman menegaskan bahwa Pemda Jabar akan segera mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait ketidaktertiban izin tersebut. Selain itu, pihak Pemda Jabar akan memantau pelaksanaan klausul dalam PKS dan memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
“Langkah pertama adalah mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN, dan kami juga meminta perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban dalam PKS, termasuk kompensasi sosial,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, mengungkapkan bahwa Pemda Jabar sedang mengembangkan zona energi di wilayah laut Bekasi. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang akan mencakup wilayah Bekasi. Selain itu, ada juga rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Pengembangan zona energi ini penting, mengingat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah ini,” kata Dyah.
Ia juga menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ada hanya mencakup wilayah darat dan tidak menyentuh perairan, yang sepenuhnya berada dalam pengawasan dan peraturan tata ruang laut yang ditetapkan oleh Pemda Jabar dan KKP.
SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…
SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung akan melalukan pengamanan ketat dalam laga pertandingan Super League 2025/2026 Persib Bandung…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal dengan menyasar driver ojek online (ojol)…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama terus perkuat pemberdayaan masyarakat kepulauan melalui peluncuran Program Kampung Zakat,…
This website uses cookies.