Berita

Operasi Simpatik Disdukcapil Kota Bandung, Data Warga Pendatang Pasca Lebaran

BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang datang pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.

Pendataan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, pada 7–8 April 2025, di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW dan mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil. “Kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen secara langsung (on the spot),” kata Tatang melalui keterangan resmi.

Selain itu, Disdukcapil juga akan memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa, sementara hingga Maret 2025, jumlah penduduk non permanen yang tercatat baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

Tatang menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, serta layanan lainnya.

Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” ujar Tatang.

Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, serta pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata dan terencana.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

8 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

8 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

9 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

This website uses cookies.