Berita

Operasi Simpatik Disdukcapil Kota Bandung, Data Warga Pendatang Pasca Lebaran

BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang datang pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.

Pendataan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, pada 7–8 April 2025, di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW dan mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil. “Kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen secara langsung (on the spot),” kata Tatang melalui keterangan resmi.

Selain itu, Disdukcapil juga akan memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa, sementara hingga Maret 2025, jumlah penduduk non permanen yang tercatat baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

Tatang menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, serta layanan lainnya.

Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” ujar Tatang.

Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, serta pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata dan terencana.

Editor

Recent Posts

Piala AFF 2026, Bupati Bogor: Sudah Siap Dipakai

SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…

2 jam ago

Ricky Soebagdja Cek Pelatwil Barat PBSI di Medan

SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…

2 jam ago

PSSI dan Djarum Foundation Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI berkolaborasi dengan Bakti Olahraga Djarum Foundation akan menggelar Srikandi Merdeka Cup…

2 jam ago

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh…

2 jam ago

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

2 jam ago

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

12 jam ago

This website uses cookies.