Operasi simpatik.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang datang pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Pendataan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, pada 7–8 April 2025, di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW dan mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil. “Kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen secara langsung (on the spot),” kata Tatang melalui keterangan resmi.
Selain itu, Disdukcapil juga akan memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa, sementara hingga Maret 2025, jumlah penduduk non permanen yang tercatat baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Tatang menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, serta layanan lainnya.
Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” ujar Tatang.
Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, serta pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata dan terencana.
BANDUNG - Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap…
BANDUNG - Menjelang musim libur Lebaran, kasus penipuan reservasi hotel di Kota Bandung kembali marak.…
BANDUNG - Dalam rangka meningkatkan keselamatan pemudik di musim hujan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko…
BANDUNG - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur…
BANDUNG – Seorang pemudik asal Bandung, Agus Komara, menghadapi kendala saat perjalanan menuju Bantarsari, Kota…
BANDUNG – Indonesia vs Korea Selatan 1-0 untuk kemenangan Timnas Indonesia dalam Piala Asia atau…
This website uses cookies.