Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditunda. Operasi Patuh Lodaya 2026, yang sedianya dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 08 Juni hingga Minggu, 21 Juni, diundur sampai waktu belum bisa ditentukan.
Penundaan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 disampaikan mendadak. Operasi lalu-lintas berskala besar dan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat tersebut, sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 08 Juni hingga Minggu, 21 Juni 2026.
Penundaan pelaksaan Operasi Patuh Lodaya 2026, disampaikan akun media sosial resmi Polrestabes Bandung. Dalam pengumumannya, keputusan menunda pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini.
“Pengumuman, sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini, maka Operasi Patuh Lodaya 2026 diundur,” tulis akun resmi Polrestabes Bandung, dikutip, Senin (08/06/2026).
Dijelaskan, penundaan operasi tidak berarti pengawasan lalu-lintas di lapangan berhenti. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu-lintas tetap berjalan seperti biasa, melalui patroli dan pengawasan rutin.
Polda Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi atas penundaan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Belum ada penjelasan rinci terkait alasan penundaan, maupun jadwal terbaru pelaksanaan operasi serentak tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menjadwalkan Operasi Patuh Lodaya 2026, digelar pada 08 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi lalu-lintas berskala besar dan serentak dilaksanakan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Operasi Patuh Lodaya 2016, sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Operasi digelar 14 Hari, mulai 08 Juni hingga 21 Juni 2026, dengan mengedepankan penindakan hukum berbasis teknologi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Menurut Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Raydian Kokrosono, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), ditujukan agar pelayanan ke masyarakat semakin optimal. Selain itu, untuk mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri di lapangan, khususnya fungsi lalu lintas.
Dalam pelaksanannya di lapangan, masih ada beberapa kendala yang perlu transformasi lewat sistem ETLE. Operasi Patuh Lodaya 2026, juga bagian dari operasi Harkamtibmas di bidang lalu-lintas yang bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcarlantas).
“Operasi Patuh Lodaya 2026, mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. Besok (Senin) mulai digelar, dengan pendekatan dan penindakan preemtif, preventif, dan represif,” ujar Raydian, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (07/06/2026).
Raydian menegaskan, melalui pendekatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas dapat meningkat secara berkelanjutan. Ada sebelas jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan melalui sistem ETLE, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, melanggar marka, atau rambu lalu-lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara atau penumpang motor, berboncengan lebih dari ketentuan, kendaraan tanpa menggunakan pelat nomor, atau.p4lat nomor tidak sesuai aturan, menerobos jalur khusus, serta parkir tidak pada tempatnya,
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, dinilai memiliki potensi besar mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas, jika tidak ditindak secara tegas. Selain penindakan berbasis elektronik, kepolisian juga tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terdeteksi secara kasat mata di lapangan, seperti verkendara melawan arus, kendaraan tanpa menggunakan pelat nomor atau pelat tidak sesuai, penggunaan knalpot brong atau bising, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
SATUJABAR, JAKARTA - DPR bersama pemerintah kini tengah membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan…
SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2026 tercatat 144,9 miliar dolar AS, lebih…
SATUJABAR, BADUNG – Kementerian Perdagangan terus mendukung inovasi dan penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan…
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemutakhiran peringatan dini tsunami menyusul gempa…
SATUJABAR, JAKARTA – Lelang aset rampasan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai 108 aset…
SATUJABAR, JAKARTA – Jamu Indonesia adalah salah satu identitas Indonesia di tataran global sehingga perlu…
This website uses cookies.