Berita

Oknum Pengusaha Hiburan Coreng Kesucian Ramadan, Satpol PP Bandung Langsung Tindak Tegas

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dalam razia yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar peraturan yang melarang operasional usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan.

Dalam keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, razia ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Selain itu, razia ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan.

Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB ini menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi meskipun sudah ada larangan. Saat tim razia tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih dipenuhi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan petugas. Di ruangan tersebut, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol. Beberapa pemandu lagu (LC) juga tampak tengah menunggu kedatangan tamu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut. Selain itu, pihak terkait juga harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

3 jam ago

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

5 jam ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

6 jam ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

6 jam ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

6 jam ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

6 jam ago

This website uses cookies.