Berita

Oknum Pengusaha Hiburan Coreng Kesucian Ramadan, Satpol PP Bandung Langsung Tindak Tegas

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dalam razia yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar peraturan yang melarang operasional usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan.

Dalam keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, razia ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Selain itu, razia ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan.

Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB ini menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi meskipun sudah ada larangan. Saat tim razia tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih dipenuhi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan petugas. Di ruangan tersebut, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol. Beberapa pemandu lagu (LC) juga tampak tengah menunggu kedatangan tamu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut. Selain itu, pihak terkait juga harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

6 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

7 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

7 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

7 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

8 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

8 jam ago

This website uses cookies.