Berita

Oknum Pengusaha Hiburan Coreng Kesucian Ramadan, Satpol PP Bandung Langsung Tindak Tegas

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dalam razia yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar peraturan yang melarang operasional usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan.

Dalam keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, razia ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Selain itu, razia ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan.

Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB ini menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi meskipun sudah ada larangan. Saat tim razia tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih dipenuhi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan petugas. Di ruangan tersebut, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol. Beberapa pemandu lagu (LC) juga tampak tengah menunggu kedatangan tamu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut. Selain itu, pihak terkait juga harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Editor

Recent Posts

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat,…

7 jam ago

Kepulangan WNI dari Nepal Terus Dikawal, Pemerintah Pastikan Proses Aman

SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…

11 jam ago

KAI Wisata Gaungkan “Luxurious Journey” di Ajang ARCEO 2025 Kuala Lumpur

SATUJABAR, JAKARTA — PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…

11 jam ago

Tabung Gas Meledak di Cianjur, 3 Orang Luka Bakar Serius

SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…

14 jam ago

Bocah Tunawicara Hilang di Bogor Ditemukan Tewas Di Kolam Ikan

SATUJABAR, BOGOR--Seorang bocah tunawicara yang dilaporkan hilang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban…

14 jam ago

Real Madrid Raih Empat Kemenangan Beruntun La Liga

SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…

20 jam ago

This website uses cookies.