Berita

Oknum Pengusaha Hiburan Coreng Kesucian Ramadan, Satpol PP Bandung Langsung Tindak Tegas

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dalam razia yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar peraturan yang melarang operasional usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan.

Dalam keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, razia ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Selain itu, razia ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan.

Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB ini menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi meskipun sudah ada larangan. Saat tim razia tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih dipenuhi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan petugas. Di ruangan tersebut, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol. Beberapa pemandu lagu (LC) juga tampak tengah menunggu kedatangan tamu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut. Selain itu, pihak terkait juga harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Editor

Recent Posts

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

12 menit ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

27 menit ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

13 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

17 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

17 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

22 jam ago

This website uses cookies.