Berita

Oknum Guru PPPK Pelaku Perampokan Wanita Lansia di Cianjur Dipecat

SATUJABAR, CIANJUR–Sanksi tegas diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terhadap oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaku perampokan wanita lanjut usia (lansia). Oknum guru berinisial MR, berusia 33 tahun tersebut, dipecat dari profesinya sebagai guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, memastikan, akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap MR, berusia 33 tahun, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbuatan tindak pidana aksi perampokan yang telah dilakukan MR, merupakan kategori pelanggaran berat.

“Itu pelanggaran berat, sanksinya diberhentikan, atau dipecat dari satusnya sebagai guru PPPK,” ujar Akos dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Akos mengatakan, BKPSDM Kabupaten Cianjur saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Setelah laporan diterima, sanksi bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.

“Karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat, maka kami tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sanksi pemberhentian bisa langsung diproses,” kata Akos.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menyesalkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oknum guru PPPK tersebut. Sosok guru yang seharusnya menjadi panutan, malah terjerat judi online, hingga nekad melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan terhadap korban wanita lanjut usia.

“Tentu ini tidak bisa dibenarkan, dan dipastikan dikenakan sanksi berat. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menanganinya,” ujar Wahyu.

Wahyu mengingatkan para ASN, tidak terkecuali berstatus PPKK, untuk tidak bermain judi online. Bermain judi online dilarang keras, apalagi hingga terjerat dalam aktivitas ilegal, yang bisa memicu perbuatan pidana.

“Saya melarang keras para ASN di Cianjur bermain judi online. Itu pelanggaran berat, dan jelas ada sanksi hukumnya,” tegas Wahyu.

Wahyu telah menginstruksikan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Cianjur, untuk memeriksa ponsel (telepon selular) pegawainya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada situs, atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan.

“Kami minta ponsel setiap ASN diperiksa. Jangan sampai ada situs atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu.

Jeratan judi online membuat oknum guru PPPK berinisial MR, nekad melakukan aksi perampokan. Parahnya, korban yang dirampok wanita lansia untuk menguras perhiasan emas dan berlian senilai Rp.120 juta.

Oknum guru PPPK salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur tersebut, kini harus mendekam di penjara. Tim Satreskrim Polres Cianjur meringkus MR, setelah merampok Tito Sopiah, wanita lansia berusia 69 tahun.

Pelaku mengincar harta berharga berupa perhiasan emas dan berlian milik korban, yang masih terikat kerabat. Pelaku melakukan aksi perampokan dengan sengaja mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (11/01/2026) dinihari lalu.

“Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku, karena masih terikat kerabat dan sering datang ke rumah. Pelaku yang sudah berniat jahat, langsung menyeret korban saat diajak ngobrol, lalu melakukan penganiayaan dengan mencekik leher, memukul bagian kepala dan mulutnya hingga tidak berdaya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/01/2026).

Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian kedua tangannya diikat dan matanya ditutup lakban. Pada saat itulah, pelaku berusaha mencari perhiasan emas dan berlian yang disembunyikan korban di dalam ember.

“Pelaku berhasil menemukan harta berharga berupa perhiasan emas seberat 29 gram dan berlian dibungkus plastik yang sengaja disembunyikan korban di dalam ember. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta, berikut uang tunai Rp.6 juta,” kata Alexander.

Pelaku berhasil diringkus beberapa hari setelah melarikan diri. Pelaku tega merampok dan menganiaya korban yang masih kerabatnya, setelah mengaku terjerat main judi online.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Inovasi Kemenpora Lewat Sport Diplomacy, Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026

Tema pembahasan ini diambil mengingat pentingnya diplomasi olahraga dan semangat kolaborasi antar negara untuk mengatasi…

11 menit ago

Hydroplus Sirkuit Nasional A Jawa Tengah 2026: Lebih dari Seribu Peserta Siap Berlaga

Setelah sukses digelar di Surabaya, seri kedua ini juga mencatatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran 1.031…

16 menit ago

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…

45 menit ago

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah…

49 menit ago

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

2 jam ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

2 jam ago

This website uses cookies.