Logo OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri, membubarkan Dana Pensiun LEN Industri, yang beralamat di Jl. Soekarno– Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254 terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2024.
Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri. Selanjutnya, KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LEN Industri, yaitu sebagai berikut:
Heryanto Hidayat (Ketua);
Alvin Anindya Sapi’ie (Anggota);
Tri Handayani (Anggota); dan
Visa Mayesti (Anggota).
dengan alamat:
Jl. Soekarno– Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254.
Telepon (022)-5231880
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Sumber: OJK
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para penyedia layanan internet (ISP)…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan “PENTAS Borobudur: Ngangeni” sebagai upaya pengembangan atraksi melalui…
This website uses cookies.