Berita

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

SATUJABAR, JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

 

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI);

 

Perluasan lingkup Unit Karbon;

 

Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;

 

Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;

 

Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan

 

Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

 

POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Editor

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan Keandalan Distribusi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menerima kunjungan kerja…

27 menit ago

Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Jadi Bagian dari Usaha Mikro

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menemui ratusan pengemudi…

51 menit ago

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun -0,8%

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran Juni 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2026…

1 jam ago

Indonesia Sangat Kompetitif untuk Lokasi Peluncuran Satelit

SATUJABAR, JAKARTA - Keunggulan geografis Indonesia yang berada di garis khatulistiwa membuka peluang besar bagi…

1 jam ago

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi China 2026 dan 2027 Tumbuh Melambat

Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi China melambat menjadi 4,4% pada tahun 2026. Pertumbuhan tersebut diperkirakan…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 9/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 9/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

This website uses cookies.