Berita

OJK Terbitkan Lima Aturan Baru untuk Pengembangan dan Pengawasan

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 ini bertujuan untuk memperkuat sektor PPDP dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun lima POJK tersebut adalah:

POJK Nomor 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang PPDP.

POJK Nomor 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK Nomor 36/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK Nomor 37/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK Nomor 38/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kehadiran lima POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyempurnakan ketentuan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta untuk mengakselerasi transformasi industri PPDP agar lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompetensi Industri

Salah satu fokus utama dari POJK 34/2024 adalah pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP. OJK berharap bahwa dengan pengaturan khusus mengenai pengembangan SDM, sektor keuangan di Indonesia dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan stabil. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif.

Selain itu, POJK ini mengatur penyediaan dana untuk peningkatan kompetensi kerja serta pengembangan kompetensi teknis dan non-teknis bagi tenaga kerja di industri PPDP. Sistem dan prosedur yang diatur juga bertujuan untuk memastikan pengembangan SDM yang berkelanjutan.

Penyempurnaan Pengaturan Industri Perasuransian

Dalam sektor perasuransian, POJK 36/2024 menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Salah satu pembaruan utama adalah perluasan ruang lingkup usaha serta pengaturan produk asuransi kredit perdagangan. POJK ini juga mengatur pengembangan layanan asuransi digital untuk mendukung perkembangan bisnis melalui teknologi informasi.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, POJK 37/2024 memperkenalkan penyesuaian mengenai sanksi administratif, prosedur, serta pengenaan sanksi yang lebih berbasis pada risiko dan jenis pelanggaran yang terjadi.

Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan Asuransi

POJK 38/2024 memperkuat ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi dengan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi dan penggunaan hasil pengembangan dana jaminan.

Peningkatan Pengaturan Dana Pensiun

Dalam sektor dana pensiun, POJK 35/2024 memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta persyaratan pengurus dan dewan pengawas. POJK ini juga mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun syariah dan tata kelola dana pensiun yang lebih transparan.

Penerapan dan Implementasi

Penyusunan lima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder dan industri PPDP. Untuk memberikan waktu persiapan bagi pelaku industri, OJK juga memberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan.

Dengan diterbitkannya lima POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, industri PPDP diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: 6.000 Unit Bus Disiagakan Layani Jemaah

Meski menggunakan bus berkapasitas besar, pengaturan jumlah penumpang tetap dilakukan secara ketat agar tidak melebihi…

2 menit ago

Thomas & Uber 2026: Jadi Laga Pertamanya, Dhinda & Thalita Sangat Excited

HORSENS, DENMARK – Tim Indonesia terus mematangkan pelatihan jelang Piala Thomas & Uber 2026. Pada…

60 menit ago

Thomas & Uber 2026: Ubed Tak Sabar Jajal Laga Perdananya

SATUJABAR, HORSENS DENMARK – Bagi Mohammad Zaki Ubaidillah, inilah kali pertama masuk ke tim Indonesia…

1 jam ago

Potensi Cuaca Ekstrem Saat Musim Haji, Jemaah Diimbau Waspada dan Bijak

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Arab Saudi, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan terjadi…

2 jam ago

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah…

9 jam ago

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi…

9 jam ago

This website uses cookies.