BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 ini bertujuan untuk memperkuat sektor PPDP dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun lima POJK tersebut adalah:
POJK Nomor 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang PPDP.
POJK Nomor 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
POJK Nomor 36/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK Nomor 37/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK Nomor 38/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kehadiran lima POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyempurnakan ketentuan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta untuk mengakselerasi transformasi industri PPDP agar lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama dari POJK 34/2024 adalah pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP. OJK berharap bahwa dengan pengaturan khusus mengenai pengembangan SDM, sektor keuangan di Indonesia dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan stabil. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif.
Selain itu, POJK ini mengatur penyediaan dana untuk peningkatan kompetensi kerja serta pengembangan kompetensi teknis dan non-teknis bagi tenaga kerja di industri PPDP. Sistem dan prosedur yang diatur juga bertujuan untuk memastikan pengembangan SDM yang berkelanjutan.
Dalam sektor perasuransian, POJK 36/2024 menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Salah satu pembaruan utama adalah perluasan ruang lingkup usaha serta pengaturan produk asuransi kredit perdagangan. POJK ini juga mengatur pengembangan layanan asuransi digital untuk mendukung perkembangan bisnis melalui teknologi informasi.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, POJK 37/2024 memperkenalkan penyesuaian mengenai sanksi administratif, prosedur, serta pengenaan sanksi yang lebih berbasis pada risiko dan jenis pelanggaran yang terjadi.
POJK 38/2024 memperkuat ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi dengan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi dan penggunaan hasil pengembangan dana jaminan.
Dalam sektor dana pensiun, POJK 35/2024 memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta persyaratan pengurus dan dewan pengawas. POJK ini juga mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun syariah dan tata kelola dana pensiun yang lebih transparan.
Penyusunan lima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder dan industri PPDP. Untuk memberikan waktu persiapan bagi pelaku industri, OJK juga memberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan.
Dengan diterbitkannya lima POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, industri PPDP diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pekerja kilang Balongan kepada masyarakat terdampak bencana. SATUJABAR, SUKABUMI --…
SATUJABAR, BANDUNG -- Siap-siap, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, akan menindak tegas oknum LSM…
SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…
Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…
PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…
Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat…
This website uses cookies.