Berita

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Jika….

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu melalui keterangan resmi.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Editor

Recent Posts

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung…

59 menit ago

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama…

2 jam ago

Barberfits Bandung: Pelopor Barbershop Berbasis Teknologi

Ini mungkit otlet pangkas rambut yang unik di Kota Bandung. Di tengah menjamurnya barbershop di…

3 jam ago

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang…

3 jam ago

1,6 Juta Kendaraan Melintas Jabar Selama Arus Mudik Lebaran 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mencatat 1,6 juta lebih kendaraan melintas wilayah Jawa Barat selama pelaksanaa…

3 jam ago

Lebaran H+1, Lalin Lancar, Wisatawan Ramai di Pusat Kota

SATUJABAR, BANDUNG - Pada H+1 Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas wisata di Kota Bandung…

3 jam ago

This website uses cookies.