Berita

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Jika….

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu melalui keterangan resmi.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Operasi Terpadu Tekan Potensi Karhutla

JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk menekan potensi kejadian dan…

23 menit ago

WNA Asal Iran Miliki Senjata Api Ilegal Ditangkap Aparat Polres Indramayu

Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga…

31 menit ago

Kemendag Ekspose Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan…

35 menit ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Maret 2025 Ditetapkan USD71,11 Per Barel

JAKARTA - Harga minyak mentah Indonesia Maret 2025 ditetapkan USD71,11 per barel, mengalami penurunan sebanyak…

43 menit ago

Lion Air Siapkan 30 Kursi Roda untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Kenakan jilbab, pramugari Lion Air lakukan simulasi layanan jamaah lansia dan disabilitas. TANGERANG -- Maskapai…

49 menit ago

Rencana Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia, Kemenag: Dikaji Matang

Opsi menyembelih di Tanah Air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat. SATUJABAR, JAKARTA -- Rencana…

59 menit ago

This website uses cookies.