Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024.
Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang beralamat di Jl Percobaan Nomor 38B Cileunyi, Kabupaten Bandung, resmi didirikan sesuai dengan keputusan tersebut.
Pendirian Dana Pensiun ini juga mengesahkan berlakunya Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan mulai dari tanggal ditetapkannya keputusan oleh Dewan Komisioner OJK.
Mengomentari hal ini, perwakilan dari HIK Parahyangan menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis dalam mengembangkan layanan keuangan syariah di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam manajemen dana pensiun syariah bagi masyarakat,” kata perwakilan tersebut dikutip dari situs OJK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku, publik dapat mengunduh materi terlampir melalui website resmi OJK.
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
This website uses cookies.