Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024.
Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang beralamat di Jl Percobaan Nomor 38B Cileunyi, Kabupaten Bandung, resmi didirikan sesuai dengan keputusan tersebut.
Pendirian Dana Pensiun ini juga mengesahkan berlakunya Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan mulai dari tanggal ditetapkannya keputusan oleh Dewan Komisioner OJK.
Mengomentari hal ini, perwakilan dari HIK Parahyangan menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis dalam mengembangkan layanan keuangan syariah di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam manajemen dana pensiun syariah bagi masyarakat,” kata perwakilan tersebut dikutip dari situs OJK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku, publik dapat mengunduh materi terlampir melalui website resmi OJK.
SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…
JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.