OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran ini efektif terhitung sejak 31 Mei 2024.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Dalam rangka melaksanakan pembubaran, KADK juga telah menetapkan Tim Likuidasi untuk Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang terdiri dari:
Nugroho Sisbintoro (Ketua)
Dodi Ardityagraha (Anggota)
Deby Novianti (Anggota)
Tim Likuidasi ini akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Alamat Tim Likuidasi adalah Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010, dengan nomor telepon (021)-6510061.
*Putusan resmi dapat dilihat di situs OJK
SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah…
SATUJABAR, BANDA ACEH - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 30/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judi online seringkali menyasar warganet melalui kolom komentar di media sosial…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun…
SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…
This website uses cookies.