OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran ini efektif terhitung sejak 31 Mei 2024.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Dalam rangka melaksanakan pembubaran, KADK juga telah menetapkan Tim Likuidasi untuk Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang terdiri dari:
Nugroho Sisbintoro (Ketua)
Dodi Ardityagraha (Anggota)
Deby Novianti (Anggota)
Tim Likuidasi ini akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Alamat Tim Likuidasi adalah Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010, dengan nomor telepon (021)-6510061.
*Putusan resmi dapat dilihat di situs OJK
SATUJABAR, BOGOR--Dua orang pelaku begal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamuk massa, setelah merampas telepon…
SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di…
KEDIRI - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus mendorong terwujudnya ekosistem olahraga…
JAKARTA - Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal…
KUDUS - Thailand memastikan gelar juara Srikandi Merdeka Cup persembahan Caffino usai mengalahkan Timnas Putri…
JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny…
This website uses cookies.