Berita

Kolam Jaring Apung di Jatigede, Bupati: Penataan Basis Perda

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, tidak mengganggu fungsi utama bendungan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas KJA masih ditemukan di sejumlah kawasan perairan Bendungan Jatigede. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemanfaatan bendungan harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi bendungan yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Perda tersebut terdapat ketentuan yang melarang aktivitas KJA di wilayah Bendungan Jatigede. “Perda harus menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan di lapangan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Menurutnya,  Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah. “Itu sudah pasti menjadi kewajiban Bupati, Pemda, dan DPRD untuk secara konsisten menjalankan peraturan daerah ini,” kata Bupati Dony

Bendungan Jatigede memiliki kepentingan yang jauh lebih besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan. Bendungan tersebut dibangun melalui proses panjang dengan anggaran yang sangat besar serta memiliki fungsi strategis yang harus dijaga.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, keberadaan KJA berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan fungsi bendungan. Di antaranya korosi pada bagian badan bendungan, sedimentasi yang berasal dari sisa pakan ikan, hingga material yang menempel pada saringan pendingin. “Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda, karena di antaranya dampaknya seperti itu. Sekarang dampak itu nyata adanya,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

2 Begal Rampas Ponsel di Bogor Diamuk Massa

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang pelaku begal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamuk massa, setelah merampas telepon…

52 menit ago

Kemenpora Terus Bangun Ekosistem Olahraga Inklusif

KEDIRI - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus mendorong terwujudnya ekosistem olahraga…

1 jam ago

Transportasi Kalimantan Berjalan Normal, Kemenhub: Utamakan Keselamatan

JAKARTA - Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal…

1 jam ago

Apresiasi untuk Perjuangan Garuda Pertiwi di Srikandi Merdeka Cup 2026

KUDUS - Thailand memastikan gelar juara Srikandi Merdeka Cup persembahan Caffino usai mengalahkan Timnas Putri…

3 jam ago

Mendag Buka Rakernas GPEI Senin 24 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny…

4 jam ago

Presiden Prabowo Pastikan Karhutla Riau Dituntaskan, 15.000 Hektare Berhasil Ditangani

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin, 24 Agustus…

4 jam ago

This website uses cookies.