BANDUNG – OJK dukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR melalui program 3 juta hunian.
Program 3 juta hunian ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Dalam hal pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan kebebasan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menetapkan kebijakan berdasarkan manajemen risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima serta pertimbangan bisnis. OJK dukung pembiayaan perumahan dengan cara telah mengeluarkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memiliki peran penting dalam memastikan proses kredit atau pembiayaan berjalan dengan transparan. SLIK menyediakan informasi yang netral dan bukan merupakan daftar hitam, melainkan berfungsi untuk mengurangi informasi asimetris, seperti moral hazard dan adverse selection. Dengan demikian, SLIK membantu kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko oleh LJK, sambil menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Penggunaan SLIK dalam pemberian kredit perumahan membantu dalam menganalisis kelayakan calon debitur, meskipun bukan menjadi satu-satunya faktor dalam keputusan pemberian kredit. OJK juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit lainnya, terutama untuk kredit nominal kecil. Pada November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
OJK membuka saluran pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk menerima laporan terkait kendala dalam pengajuan KPR untuk MBR, termasuk masalah terkait data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui di SLIK atau kesulitan dalam pelunasan. Untuk menangani pengaduan dengan lebih cepat dan efektif, OJK akan membentuk satuan tugas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder lainnya.
OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan, antara lain:
Penilaian Kualitas KPR: Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran, berbeda dengan kredit lainnya yang membutuhkan penilaian lebih kompleks. Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi bank dalam menilai KPR.
Bobot Risiko KPR yang Rendah: Dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, kredit untuk properti rumah tinggal dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit lainnya. Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan KPR.
Kebijakan Pembiayaan Pengadaan Tanah: Sejak 1 Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah telah dicabut, memungkinkan pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan perbankan untuk kegiatan ini, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko yang baik.
OJK juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, OJK berharap program penyediaan 3 juta hunian oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya MBR.
SATUJABAR, BOGOR -- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…
SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…
BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…
BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…
BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…
This website uses cookies.