Berita

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penanganan Pemegang Polis Secara Komprehensif

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis dengan pendekatan yang komprehensif.

Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis, atau 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang ditawarkan dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life akan melanjutkan pertanggungan bagi pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.

Sejak tahun 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menangani ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

RPK tersebut telah diperbarui dengan Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa depan dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Jika pemegang polis setuju dengan skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajibannya, IFG Life telah menerima tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Saat ini, 68 persen pemegang polis yang sebelumnya menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui, dan mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Jiwasraya akan terus mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum terhadap Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: OJK

Editor

Recent Posts

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan'…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni…

2 jam ago

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan…

5 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup C: Brazil VS Haiti 3-0

SATUJABAR, PHILADELPHIA - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

6 jam ago

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

6 jam ago

This website uses cookies.