Berita

OJK Cirebon Imbau Warga Ciayumajakuning Waspada Investasi Bodong

Modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan

SATUJABAR, CIREBON — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) bodong (ilegal) yang masih marak beredar. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjol ilegal. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangannya di Cirebon.

Dia mengatakan, delapan entitas tersebut, menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan yang tidak terdaftar di otoritas berwenang.

OJK Cirebon, kata dia, meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dia mengajak, masyarakat di Ciayumajakuning agar selalu memeriksa entitas yang menawarkan layanan keuangan, apakah telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau kontak layanan OJK sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI). “Selain imbauan, kami pun rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat terhindar dari aktivitas ilegal ini,” tuturnya.

Agus mengatakan, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 1.737 merupakan entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

“Pinjaman ilegal tidak hanya memberikan bunga yang sangat tinggi, namun sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi,” ucap dia. (yul)

Editor

Recent Posts

Jelang Puncak Arus Balik, Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

SATUJABAR, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang…

47 menit ago

Tol Japek II Dibuka Fungsional, Urai Kepadatan dari Bandung ke Jakarta

SATUJABAR, BEKASI - Ruas tol fungsional Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan untuk mengurai kepadatan…

50 menit ago

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran.…

2 jam ago

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

5 jam ago

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…

5 jam ago

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…

5 jam ago

This website uses cookies.