Berita

OJK Cirebon Imbau Warga Ciayumajakuning Waspada Investasi Bodong

Modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan

SATUJABAR, CIREBON — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) bodong (ilegal) yang masih marak beredar. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjol ilegal. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangannya di Cirebon.

Dia mengatakan, delapan entitas tersebut, menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan yang tidak terdaftar di otoritas berwenang.

OJK Cirebon, kata dia, meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dia mengajak, masyarakat di Ciayumajakuning agar selalu memeriksa entitas yang menawarkan layanan keuangan, apakah telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau kontak layanan OJK sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI). “Selain imbauan, kami pun rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat terhindar dari aktivitas ilegal ini,” tuturnya.

Agus mengatakan, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 1.737 merupakan entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

“Pinjaman ilegal tidak hanya memberikan bunga yang sangat tinggi, namun sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi,” ucap dia. (yul)

Editor

Recent Posts

“Langkah Menuju Surga Kecil di Cipelang Sumedang”

Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…

8 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Pendaftaran Garuda Academy Resmi Dibuka, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…

9 jam ago

KAI Daop 2 Dukung Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta di Jabar

Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…

12 jam ago

Musim Panas, Kedokteran Haji Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik Jamaah

Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…

12 jam ago

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…

15 jam ago

This website uses cookies.