Logo OJK
BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, menurut rilis OJK Kamis 16 Mei 2024.
Menurut rilis itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati) yang beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, maka:
-Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
-Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
-Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
-Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…
Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…
SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
This website uses cookies.