OJK
BANDUNG – OJK cabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-134/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo.
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Melalui siaran pers yang terbit 3 Desember 2024, OJK menyebutkan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, maka:
Kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan…
SATUJABAR, JAKARTA – Wamenhaj atau Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas…
SATUJABAR, BANDUNG - Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 menjadi angin…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan…
SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.