OJK
BANDUNG – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Menurut siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
SATUJABAR, BANDUNG--Selegram sekaligus model majalah dewasa, Lisa Mariana, mangkir untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus…
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 'keukeuh' tidak akan pernah mencabut larangan study tour di…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…
MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…
This website uses cookies.