Categories: Berita

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

BANDUNG – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewa​n Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Menurut siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Editor

Recent Posts

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur,…

2 jam ago

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif…

3 jam ago

Akhir Arus Balik Lebaran 2026: 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

SATUJABAR, BEKASI – Berdasarkan pantauan arus balik di Tol Trans Jawa pada Minggu (29/03/2026) malam…

4 jam ago

Tentara Indonesia Gugur, Ini Penyataan Resmi UNIFIL

SATUJABAR, BANDUNG - Seorang penjaga perdamaian gugur secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak…

5 jam ago

Tentara Indonesia Gugur Terkena Artileri di Lebanon, Ini Pernyataan Pemerintah

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel…

5 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Batangan Antam Senin 30/3/2026 Rp 2.807.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 30/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

This website uses cookies.