Berita

Nyampah Sembarangan, Puluhan Warga Kena Tipiring di Cimahi

SATUJABAR, BANDUNG – Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Puluhan warga itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampai ke Sungai Citopeng.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah. Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

“Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa,” katanya dilansir situs Pemkot Cimahi.

Dari puluhan pelanggar yang hadir, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda dari mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Sedangkan tiga orang remaja yang masih dibawah umur yang membuang sampah ke sungai ditunda sidangnya hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

“Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ucap dia.

Dirinya menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

“Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya,” jelas dia.

Editor

Recent Posts

Dari Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp.670 Miliar Selamatkan 9 Juta Jiwa

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…

1 jam ago

Daftar Penerima Anugerah Bangga Berwisata Indonesia dan Bangga Buatan Indonesia 2024

BANDUNG – Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa hadir untuk memberikan penghargaan kepada para pemenang…

1 jam ago

Kontingen Berangkat Ke Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2024 di Abu Dhabi, Bawa Misi Budaya Indonesia

JAKARTA - Keberangkatan kontingen Indonesia menuju Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2024 di Abu Dhabi, yang…

1 jam ago

Penjabat Gubernur Jabar Lantik Dua Pejabat Ahli Utama untuk Tingkatkan Kualitas Birokrasi

BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik dua pejabat baru di lingkungan…

2 jam ago

KPU: Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Provinsi Capai 98,72 Persen

Rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi telah menuntaskan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi atau…

2 jam ago

Harga Emas Antam Sabtu 14/12/2024 Rp 1.517.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 14/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

This website uses cookies.