Berita

Nikita Mirzani dan Mail Bakal Lebaran di Penjara, Masa Penahanannya Diperpanjang 40 Hari

Keluarga tetap dapat mengunjungi mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

SATUJABAR, JAKARTA — Selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, dipastikan menjalani bulan suci RamadHan dan merayakan Idul Fitri 1446 H di dalam tahanan. Hal ini terjadi setelah pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Perpanjangan ini terhitung sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025. Sebelumnya, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, langkah perpanjangan penahanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memperpanjang masa penahanan NM dan MS selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan. Ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ade Ary.

Dengan perpanjangan ini, Nikita dan Mail dipastikan akan melewati Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga tetap dapat mengunjungi mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Untuk momen Idul Fitri, para tahanan tetap bisa menerima kunjungan keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku di Direktorat Tahti,” tambah Ade Ary.

Kasus ini masih terus bergulir, dan banyak pihak menantikan langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, baik Nikita Mirzani maupun Mail Syahputra belum memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan masa penahanannya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan Mail. Setelah serangkaian penyelidikan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (yul)

Editor

Recent Posts

15 Karya Budaya Cirebon Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

15 Karya budaya asli Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat.…

43 menit ago

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.…

55 menit ago

Pekan Kerajinan Jawa Barat 26-28 Juni di Trans Studio Mall

SATUJABAR, BANDUNG - Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026 kembali hadir. Tahun ini akan berlangsung…

1 jam ago

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review…

1 jam ago

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sukabumi

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat.…

2 jam ago

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa…

2 jam ago

This website uses cookies.