Ilustrasi kobaran api.(Foto:Istimewa).
Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.
SATUJABAR, INDRAMAYU — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan seorang suami, yang tega membakar istrinya sendiri. Korban tindak kekerasan ini mengalami luka bakar di tubuhnya.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki–laki berinisial R (28 tahun), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan, kasus itu terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya,” ujar Hillal, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya melalui panggilan video, pelaku membeli bensin seharga Rp 5.000 di daerah Kecamatan Haurgeulis. Pelaku berniat untuk membakar korban dan pria tersebut.
Pelaku kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain. Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil.
Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak. Sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion dan sandal hitam di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya. Hal itu karena pelaku merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban.
“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Hillal.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, botol kecil berisi sisa bensin, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan sandal milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.
Hillal menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” tukasnya.(yul)
SATUJABAR, BOGOR -- Masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, dibuat resah dengan konvoi geng motor yang…
Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak bulan Desember 2024 hingga kini. SATUJABAR, KARAWANG -- Menteri…
Pengecekan jalur adalah untuk melakukan mapping potensi kerawanan lalu lintas. SATUJABAR, CIREBON -- Polresta Cirebon…
Modus operandi yang dilakukan kelima tersangka di tiga tempat kejadian perkara hampir serupa. SATUJABAR, JAKARTA…
BANDUNG - Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan…
BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam upaya mendorong…
This website uses cookies.