Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Istimewa).
Menko Yusril Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilkada 2024
SATUJABAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pekan depan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak menghormati putusan MK.
“Apapun hasil putusan Mahkamah nanti, harus dihormati, harus kita patuhi, karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Namun, pihaknya selaku Menko, siap mengakomodir jika MK membutuhkan keterangan dari pemerintah daerah.
“Kalau pun ada, nanti kami juga bisa melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah. Supaya Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, pihaknya akan mendengarkan hal-hal yang didalilkan para pemohon (gugatan). Termasuk, kemungkinan adanya penilaian, atau anggapan pemerintah berpihak, atau turut serta melakukan pelanggaran.
“Tentu itu menjadi concern dari pemerintah, dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan. Dalam hal ini, pihak dari Bawaslu akan dimintai keterangannya, Gakkumdu juga,” ungkap Yusril.
Yusril mencontohkan, pihak sebagai pemohon menyampaikan adanya pelanggaran TSM (terstruktur sistemik, dan masif), bisa tinggal didalilkan. Tapi, Mahkamah Konstitusi pastinya akan meminta keterangan secara adil dan berimbang kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.
Yusril menyatakan, pemerintah akan menerima apapun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi. Semua pihak juga diminta bisa menghormati dan menerima apapun putusannya nanti.
“Sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu. Silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan Pilkada ulang di beberapa tempat, atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan tersebut, sekaligus juga melakukan koreksi,” jelas Yusril.
Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024 (PHP), digelar MK mulai pekan depan, Rabu, 8 Januari 2025.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…
SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…
SATUJABAR, SUMEDANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Sumedang kini memiliki direktur…
This website uses cookies.