Berita

Mencuri 401 Kartu ATM Milik Nasabah Koperasi, ‘Ninja’ di Kabupaten Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi pencurian sebanyak 401 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik nasabah koperasi swasta oleh seorang ‘ninja’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV.
Pelaku pencurian yang diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, berhasil diringkus polisi.
Sebanyak 410 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang dicuri seorang ‘ninja’, merupakan milik nasabah sebuah koperasi swasta di Kampung Tablong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian yang terjadi, Kamis (05/09/2024), terekam kamera pengawas, CCTV. Pelaku mengenakan penutup wajah ala ‘ninja’, menyelinap masuk ke kantor koperasi, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Benar, kejadiannya kemarin (Kamis), sekitar jam 09.15. Berawal saat salah seorang karyawan koperasi mendapatkan laci admin sudah dalam keadaan terbuka, dan kartu ATM milik nasabah hilang,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, kepada wartawan, Jum’at (06/09/2024).
Aep menjelaskan, kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah digondol pelaku berinisial AP. Pelaku berusia 32 tahun yang beraksi ala ‘ninja’ tersebut, berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV.
Pelaku bisa masuk ke kantor koperasi dengan memanjat ke lantai dua, kemudian memecahkan kaca jendela. Pelaku lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci tempat menyimpan ratusan kartu ATM milik nasabah.

Mantan Karyawan

Dari 401 kartu ATM yang digondol, pelaku sempat mencairkan uang hingga total sebesar Rp. 28 juta.
Kartu ATM bisa dengan mudah ditarik tunai oleh pelaku karena nomor PIN-nya masih tertempel pada setiap kartu ATM.
Berkat rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi. Pelaku diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, yang berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, Polresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasat 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

4 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

4 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

6 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

7 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

8 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

9 jam ago

This website uses cookies.