Berita

Mencuri 401 Kartu ATM Milik Nasabah Koperasi, ‘Ninja’ di Kabupaten Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi pencurian sebanyak 401 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik nasabah koperasi swasta oleh seorang ‘ninja’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV.
Pelaku pencurian yang diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, berhasil diringkus polisi.
Sebanyak 410 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang dicuri seorang ‘ninja’, merupakan milik nasabah sebuah koperasi swasta di Kampung Tablong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian yang terjadi, Kamis (05/09/2024), terekam kamera pengawas, CCTV. Pelaku mengenakan penutup wajah ala ‘ninja’, menyelinap masuk ke kantor koperasi, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Benar, kejadiannya kemarin (Kamis), sekitar jam 09.15. Berawal saat salah seorang karyawan koperasi mendapatkan laci admin sudah dalam keadaan terbuka, dan kartu ATM milik nasabah hilang,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, kepada wartawan, Jum’at (06/09/2024).
Aep menjelaskan, kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah digondol pelaku berinisial AP. Pelaku berusia 32 tahun yang beraksi ala ‘ninja’ tersebut, berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV.
Pelaku bisa masuk ke kantor koperasi dengan memanjat ke lantai dua, kemudian memecahkan kaca jendela. Pelaku lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci tempat menyimpan ratusan kartu ATM milik nasabah.

Mantan Karyawan

Dari 401 kartu ATM yang digondol, pelaku sempat mencairkan uang hingga total sebesar Rp. 28 juta.
Kartu ATM bisa dengan mudah ditarik tunai oleh pelaku karena nomor PIN-nya masih tertempel pada setiap kartu ATM.
Berkat rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi. Pelaku diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, yang berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, Polresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasat 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor

Recent Posts

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

54 menit ago

Susy Susanti Apresiasi Ikhtiar Menpora Erick Lindungi Atlet Korban Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA - Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susy Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus…

2 jam ago

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea…

2 jam ago

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara…

2 jam ago

Bali Sabet lagi “The Best Island” di DestinAsian Readers’ Choice Awards

SATUJABAR, NUSA DUA - Bali kembali menorehkan prestasi internasional dengan meraih penghargaan “The Best Island”…

2 jam ago

Ketika Babah Alun Ngabuburit Bareng Bupati di Alun-Alun Sumedang

Sore hari di Alun-Alun Sumedang nampak lebih semarak di pertengahan Bulan Ramadan 2026 saat pengusaha…

2 jam ago

This website uses cookies.