Berita

Mencuri 401 Kartu ATM Milik Nasabah Koperasi, ‘Ninja’ di Kabupaten Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi pencurian sebanyak 401 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik nasabah koperasi swasta oleh seorang ‘ninja’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV.
Pelaku pencurian yang diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, berhasil diringkus polisi.
Sebanyak 410 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang dicuri seorang ‘ninja’, merupakan milik nasabah sebuah koperasi swasta di Kampung Tablong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian yang terjadi, Kamis (05/09/2024), terekam kamera pengawas, CCTV. Pelaku mengenakan penutup wajah ala ‘ninja’, menyelinap masuk ke kantor koperasi, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Benar, kejadiannya kemarin (Kamis), sekitar jam 09.15. Berawal saat salah seorang karyawan koperasi mendapatkan laci admin sudah dalam keadaan terbuka, dan kartu ATM milik nasabah hilang,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, kepada wartawan, Jum’at (06/09/2024).
Aep menjelaskan, kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah digondol pelaku berinisial AP. Pelaku berusia 32 tahun yang beraksi ala ‘ninja’ tersebut, berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV.
Pelaku bisa masuk ke kantor koperasi dengan memanjat ke lantai dua, kemudian memecahkan kaca jendela. Pelaku lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci tempat menyimpan ratusan kartu ATM milik nasabah.

Mantan Karyawan

Dari 401 kartu ATM yang digondol, pelaku sempat mencairkan uang hingga total sebesar Rp. 28 juta.
Kartu ATM bisa dengan mudah ditarik tunai oleh pelaku karena nomor PIN-nya masih tertempel pada setiap kartu ATM.
Berkat rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi. Pelaku diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, yang berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, Polresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasat 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor

Recent Posts

Kepulangan WNI dari Nepal Terus Dikawal, Pemerintah Pastikan Proses Aman

SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…

3 jam ago

KAI Wisata Gaungkan “Luxurious Journey” di Ajang ARCEO 2025 Kuala Lumpur

SATUJABAR, JAKARTA — PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…

3 jam ago

Tabung Gas Meledak di Cianjur, 3 Orang Luka Bakar Serius

SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…

6 jam ago

Bocah Tunawicara Hilang di Bogor Ditemukan Tewas Di Kolam Ikan

SATUJABAR, BOGOR--Seorang bocah tunawicara yang dilaporkan hilang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban…

6 jam ago

Real Madrid Raih Empat Kemenangan Beruntun La Liga

SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…

12 jam ago

Indonesia Gagal Tempatkan Wakilnya di Final Hong Kong Open 2025

SATUJABAR, HONG KONG – Indonesia gagal tempatkan wakilnya di putaran final Hong Kong Open 2025.…

12 jam ago

This website uses cookies.