Berita

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dikutip Setneg.

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 2/4/2026 Rp 2.922.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 2/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

13 menit ago

Respon Rasisme Fans Spanyol, Lamine Yamal: Saya Seorang Muslim, Alhamdulillah

SATUJABAR, BANDUNG - Bintang muda sepak bola Spanyol, Lamine Yamal, mengecam nyanyian suporter yang bernuansa…

2 jam ago

Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB: Serangan di Lebanon Ancaman Perdamaian Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) -…

2 jam ago

BPS Jabar: NTP Jabar Maret 2026 Naik 1,25 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan NTP Jawa Barat pada bulan…

2 jam ago

BPS Jabar: Penumpang Angkutan Udara Domestik Naik 39,05 Persen Selama Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 volume penumpang…

2 jam ago

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tenggara Bitung, Berpotensi Tsunami

SATUJABAR, BANDUNG - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang Kawasan yang berada pada jarak 129…

3 jam ago

This website uses cookies.