Menteri Agama Nasaruddin Umar.(FOTO: Kemenag)
Menag tak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BANDUNG — Menteri Agama (Menag) RI Prof KH Nasaruddin Umar akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kerja sama ini diharapkan pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima ini dapat berjalan secara transparan dan bersih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki niat yang luar biasa untuk membersihkan seluruh instansi pemerintahan maupun swasta terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, segala sesuatu yang bisa merusak tradisi luhur bangsa Indonesia, harus dihilangkan.
“Karena itu, saya selaku Menteri Agama mengingatkan kepada seluruh aparat Kementerian Agama terutama, hari ini, kita akan membersihkan secara total Kementerian Agama,” ujar Prof Nasaruddin saat sambutan dalam acara Pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di Kampus IAI Persis, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Nasaruddin mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berbicara dengan KPK.
“Kami tidak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap dia.
Menurut Nasaruddin, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) juga mendapatkan arahan seperti itu dari Presiden Prabowo. “Jadi kompak, saya tidak bicara tentang apa itu perbedaan lembaga dengan Kementerian Agama. Motto kami, kementerian agama, haji tahun ini harus lebih sukses. Siapa yang mengelolanya, pokoknya bareng-bareng kita kelola,” kata Imam Masjid Istiqlal tersebut.
Pihaknya juga akan memberikan ruang dan tempat yang selonggar-longgarnya kepada Badan Haji yang baru dibentuk ini untuk “Magang” di Kementerian Agama, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Karena, menurut dia, kewenangan BPH saat ini belum tertuang dalam UU Haji.
“Ya kan ini ada undang-undangnya. Itu kan mengatakan bahwa haji itu dikelola oleh Kementerian Agama. Kalau kepres tidak bisa menghapuskan UU. Karena kedudukan UU lebih tinggi daripada Keppres,” ujar dia. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…
SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…
SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…
SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…
SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…
SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak…
This website uses cookies.