Berita

Menag Gandeng KPK dan Kejagung Terkait Haji: Kita Bersihkan Secara Total Kemenag!

Menag tak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

BANDUNG — Menteri Agama (Menag) RI Prof KH Nasaruddin Umar akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kerja sama ini diharapkan pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima ini dapat berjalan secara transparan dan bersih.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki niat yang luar biasa untuk membersihkan seluruh instansi pemerintahan maupun swasta terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, segala sesuatu yang bisa merusak tradisi luhur bangsa Indonesia, harus dihilangkan.

“Karena itu, saya selaku Menteri Agama mengingatkan kepada seluruh aparat Kementerian Agama terutama, hari ini, kita akan membersihkan secara total Kementerian Agama,” ujar Prof Nasaruddin saat sambutan dalam acara Pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di Kampus IAI Persis, Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Nasaruddin mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berbicara dengan KPK.

“Kami tidak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap dia.

Menurut Nasaruddin, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) juga mendapatkan arahan seperti itu dari Presiden Prabowo.  “Jadi kompak, saya tidak bicara tentang apa itu perbedaan lembaga dengan Kementerian Agama. Motto kami, kementerian agama, haji tahun ini harus lebih sukses. Siapa yang mengelolanya, pokoknya bareng-bareng kita kelola,” kata Imam Masjid Istiqlal tersebut.

Pihaknya juga akan memberikan ruang dan tempat yang selonggar-longgarnya kepada Badan Haji yang baru dibentuk ini untuk “Magang” di Kementerian Agama, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Karena, menurut dia, kewenangan BPH saat ini belum tertuang dalam UU Haji.

“Ya kan ini ada undang-undangnya. Itu kan mengatakan bahwa haji itu dikelola oleh Kementerian Agama. Kalau kepres tidak bisa menghapuskan UU. Karena kedudukan UU lebih tinggi daripada Keppres,” ujar dia. (yul)

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

6 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

7 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

8 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

14 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

14 jam ago

This website uses cookies.