Berita

Menag dan DPR RI Segera Bahas Bersama Batasan Biaya Haji Furoda

Biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jamaah.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar akan membahas soal batas maksimal biaya Haji Furoda dengan Komisi VIII DPR RI. Pasalnya, DPR menyebut biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jamaah.

“Iya mungkin besok kita baru akan rapat ya,” ujar Nasaruddin. “Dalam waktu dekat ini ada pembahasan lanjutan ya,” ucap dia.

Saat ditanya apakah pihaknya setuju dengan usulan DPR tersebut, Nasaruddin hanya mengungkapkan bahwa batasan biaya haji Furoda tersebut masih perlu dibahas dulu bersama DPR.

Dia pun belum bisa memperkirakan berapa batasan biaya haji Foruda yang akan ditetapkan. Karena, menurut dia, semua itu perlu disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

“Nanti akan kita tentukan dalam pertemuan. Kan masalah harga itu masalah biaya itu kan harus dibicarakan bersama dengan DPR,” ucap dia.

Dalam UU No 8 Tahun 2019, Haji Furoda sendiri diartikan sebagai haji dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Melalui paket ini, jamaah bisa langsung berangkat haji tanpa perlu antre.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji juga mengatur batas atas biaya haji Furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan, saat ini, belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji Furoda. Biaya haji Furoda per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.

“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” kata Marwan.

Dia berharap, agar ke depan, revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu. Marwan menjelaskan, tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

“Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu Furoda, harus ada batas atas,” tandas Marwan. (yul)

Editor

Recent Posts

Tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…

3 menit ago

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pengecer Boleh Jualan LPG 3 KG

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…

9 menit ago

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…

27 menit ago

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Ditarik Dari Peredaran

BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…

37 menit ago

Polres Bogor dan Polda Jabar Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti 1 Ton!

SATUJABAR, BOGOR-- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar laboratorium…

4 jam ago

Perwira Kilang Balongan Respon Cepat Bangun Huntara di Sukabumi

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pekerja kilang Balongan kepada masyarakat terdampak bencana. SATUJABAR, SUKABUMI --…

4 jam ago

This website uses cookies.