Berita

Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah tempat kos di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, setelah dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte’. Dua orang pria yang menjalankan bisnis terlarang beromzet puluhan juta setiap bulannya, diamankan.

Penggerebekan terhadap tempat kos yang dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Tempat kos yang digerebek berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari tempat kos, polisi mengamankan dua orang pria yang menjalankan bisnis narkotika tersebut. Kedua pria, yakni bernama Rafi Armansyah, 28 tahun, dan Sandi Hermawan, 23 tahun.

“Jadi, penggerebekan terhadap tempat kos memproduksi tembakau sintetis, hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu. Dari tempat kos, berhasil diamankan dua tersangka, berikut barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis sudah siap diedarkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).

Tri mengatakan, barang bukti tembakau sintentis sudah siap edar karena sudah diracik bahan baku cairan kimia. Selain itu, turut disita 300 mililiter cairan kimia bisa memproduksi tembakau sintetis hingga 30 kilogram.

“Produksi tembakau sintetis di tempat kos sudah berjalan satu tahun. Tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta dalam setiap bulan dari bisnis terlarangnya tersebut,” kata Tri.

Tembakau sintetis diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Kota Cimahi, dengan sistem ‘tempel’, menempelkan, atau menyimpan tembakau sintetis di tempat yang dijanjikan atau disepakati. Tembakau sintetis juga didistribusikan ke luar kota, hingga ke daerah Ambon, melalui kiriman paket online.

Tersangka memproduksi tembakau sintetis atas suruhan bandar, selain turut mengedarkannya. Setiap satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, tersangka mendapat bayaran Rp.5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 113 ayat 2, dam atau Pasal 113l2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, dan denda hingga satu miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

29 menit ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

4 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

5 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

9 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

9 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

10 jam ago

This website uses cookies.