Berita

Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah tempat kos di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, setelah dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte’. Dua orang pria yang menjalankan bisnis terlarang beromzet puluhan juta setiap bulannya, diamankan.

Penggerebekan terhadap tempat kos yang dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Tempat kos yang digerebek berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari tempat kos, polisi mengamankan dua orang pria yang menjalankan bisnis narkotika tersebut. Kedua pria, yakni bernama Rafi Armansyah, 28 tahun, dan Sandi Hermawan, 23 tahun.

“Jadi, penggerebekan terhadap tempat kos memproduksi tembakau sintetis, hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu. Dari tempat kos, berhasil diamankan dua tersangka, berikut barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis sudah siap diedarkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).

Tri mengatakan, barang bukti tembakau sintentis sudah siap edar karena sudah diracik bahan baku cairan kimia. Selain itu, turut disita 300 mililiter cairan kimia bisa memproduksi tembakau sintetis hingga 30 kilogram.

“Produksi tembakau sintetis di tempat kos sudah berjalan satu tahun. Tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta dalam setiap bulan dari bisnis terlarangnya tersebut,” kata Tri.

Tembakau sintetis diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Kota Cimahi, dengan sistem ‘tempel’, menempelkan, atau menyimpan tembakau sintetis di tempat yang dijanjikan atau disepakati. Tembakau sintetis juga didistribusikan ke luar kota, hingga ke daerah Ambon, melalui kiriman paket online.

Tersangka memproduksi tembakau sintetis atas suruhan bandar, selain turut mengedarkannya. Setiap satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, tersangka mendapat bayaran Rp.5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 113 ayat 2, dam atau Pasal 113l2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, dan denda hingga satu miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

2 menit ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

59 menit ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

1 jam ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (11/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (11/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Buka Peluang Kolaborasi dengan Mahasiswa Baru Unpak

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota…

2 jam ago

This website uses cookies.