Berita

Membuat Identitas Kependudukan Digital Cukup Lewat Gadget

BANDUNg – Membuat Identitas Kependudukan Digital kini sangat mudah, cukup lewat gawai.

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki KTP dalam bentuk aplikasi digital. IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi dan memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD kini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Beberapa keunggulan dari penggunaan IKD antara lain:

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Mempermudah pelayanan publik.

Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan. Keamanan aplikasi ini juga ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, KTP akan tersemat di smartphone masing-masing, memberikan kemudahan akses dan pengelolaan data pribadi.

Langkah Mudah Membuat IKD:

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).

Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Email yang aktif.

Smartphone berbasis Android atau iOS.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi yang ketat, termasuk teknologi face recognition. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan validitas data.

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka dengan aman dan praktis.

 

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Bentuk Satgasus Tangani Kasus Taufik Hidayat, Dalami Korban Lain

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan…

3 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko & Afsel Lolos, Korea Bahaya!

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 25/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

7 jam ago

Lawang Archery, Ketum KONI: Pembinaan Sejak Dini Penting

SATUJABAR, MALANG - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

7 jam ago

Logo HUT RI ke-81 2026, Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logonya

Logo HUT RI ke-21 2026 kini memasuki tahap jajak pendapat yang dilakukan Kemenekraf, Kemensetneg, dan…

8 jam ago

Polda Jabar Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat pastikan Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan…

8 jam ago

This website uses cookies.