Berita

Melecehkan Pegawai Pertashop, Pria di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Melecehkan wanita pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang pria bernama Usep Mulyadi, diringkus polisi. Pria berusia 46 tahun tersebut, diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasinya dari rekaman kamera pengawas, atau CCTV.

Usep Mulyadi, langsung menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah diringkus atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Korban pelecehan seksual pria berusia 46 tahun, warga Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tersebut, wanita berinisial L, berusia 19 tahun, pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihaknnya berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman pengawas, atau CCTV. Rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), merekam jelas wajah serta plat nomor polisi kendaraan pelaku.

“Kami amankan pelaku di rumahnya. Kami berhasil mengidentifikasinya berkat rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Tono mengatakan, saat diamakan ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan yang dilakukan hanya spontanitas, tanpa direncanakan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melecehkan korban. Pelaku beralasan, tindakannya hanya spontan saja,” kata Tono.

Korban Trauma

Perbuatan cabul pelaku di lokasi Pertashop yang membuat korban mengalami trauma terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi hampir satu menit, memperlihatkan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.

Saat memarkirkan sepeda motornya untuk mengisi BBM di depan alat pengisian, pelaku turun membuka jok. Pelaku berjaket hitam kemudian mendekati korban yang hendak mengisikan BBM.

Pada saat korban sedang mengisikan BBM, pelaku tiba-tiba memasukan tangannya ke dalam celana bagian belakang korban. Sontak, korban terkejut dan menangis.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara, akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

11 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

12 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

14 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

14 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

14 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

14 jam ago

This website uses cookies.