Berita

Melecehkan Pegawai Pertashop, Pria di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Melecehkan wanita pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang pria bernama Usep Mulyadi, diringkus polisi. Pria berusia 46 tahun tersebut, diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasinya dari rekaman kamera pengawas, atau CCTV.

Usep Mulyadi, langsung menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah diringkus atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Korban pelecehan seksual pria berusia 46 tahun, warga Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tersebut, wanita berinisial L, berusia 19 tahun, pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihaknnya berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman pengawas, atau CCTV. Rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), merekam jelas wajah serta plat nomor polisi kendaraan pelaku.

“Kami amankan pelaku di rumahnya. Kami berhasil mengidentifikasinya berkat rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Tono mengatakan, saat diamakan ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan yang dilakukan hanya spontanitas, tanpa direncanakan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melecehkan korban. Pelaku beralasan, tindakannya hanya spontan saja,” kata Tono.

Korban Trauma

Perbuatan cabul pelaku di lokasi Pertashop yang membuat korban mengalami trauma terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi hampir satu menit, memperlihatkan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.

Saat memarkirkan sepeda motornya untuk mengisi BBM di depan alat pengisian, pelaku turun membuka jok. Pelaku berjaket hitam kemudian mendekati korban yang hendak mengisikan BBM.

Pada saat korban sedang mengisikan BBM, pelaku tiba-tiba memasukan tangannya ke dalam celana bagian belakang korban. Sontak, korban terkejut dan menangis.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara, akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Penyakit Kusta di Indonesia, Kemenkes: Masih Ada Stigma

Penyakit kusta bukanlah penyakit kutukan, melainkan infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. SATUJABAR, JAKARTA…

2 jam ago

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

2 jam ago

Beasiswa Sarjana dalam ‘Satu Desa Satu Sarjana’ di Garut

SATUJABAR, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersiap membuka kembali pendaftaran program Beasiswa "Satu Desa/Kelurahan…

2 jam ago

Asia Africa Festival 2026: Dari Bandung untuk Kolaborasi Global dan Keberlanjutan

SATUJABAR, BANDUNG - Asia Africa Festival 2026 resmi dibuka di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia…

2 jam ago

Saudi Fashion & Tex Expo 2026: Pelaku Usaha Diundang Ikut Serta

Saudi Fashion & Tex Expo 2026. Pameran tersebut akan diselenggarakan pada 24–27 September 2026 di…

6 jam ago

Misi Indonesia di INNOPROM 2026, Ini Hasilnya

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia menutup keikutsertaannya sebagai Official Partner Country pada INNOPROM 2026 dengan berbagai…

7 jam ago

This website uses cookies.