Berita

Melecehkan Pegawai Pertashop, Pria di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Melecehkan wanita pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang pria bernama Usep Mulyadi, diringkus polisi. Pria berusia 46 tahun tersebut, diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasinya dari rekaman kamera pengawas, atau CCTV.

Usep Mulyadi, langsung menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah diringkus atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Korban pelecehan seksual pria berusia 46 tahun, warga Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tersebut, wanita berinisial L, berusia 19 tahun, pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihaknnya berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman pengawas, atau CCTV. Rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), merekam jelas wajah serta plat nomor polisi kendaraan pelaku.

“Kami amankan pelaku di rumahnya. Kami berhasil mengidentifikasinya berkat rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Tono mengatakan, saat diamakan ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan yang dilakukan hanya spontanitas, tanpa direncanakan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melecehkan korban. Pelaku beralasan, tindakannya hanya spontan saja,” kata Tono.

Korban Trauma

Perbuatan cabul pelaku di lokasi Pertashop yang membuat korban mengalami trauma terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi hampir satu menit, memperlihatkan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.

Saat memarkirkan sepeda motornya untuk mengisi BBM di depan alat pengisian, pelaku turun membuka jok. Pelaku berjaket hitam kemudian mendekati korban yang hendak mengisikan BBM.

Pada saat korban sedang mengisikan BBM, pelaku tiba-tiba memasukan tangannya ke dalam celana bagian belakang korban. Sontak, korban terkejut dan menangis.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara, akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

1 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (28/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Wamen ESDM: PLTN Jadi Opsi Strategis Transisi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…

6 jam ago

Perumda Air Minum Tirta Medal Punya Direktur Baru

SATUJABAR, SUMEDANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Sumedang kini memiliki direktur…

6 jam ago

OJK Tasikmalaya & Pemkab Garut Dorong Akses Permodalan dan Literasi Keuangan untuk UMKM

GARUT, Tarogong Kidul – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (ASDA II) Kabupaten Garut, Dedy…

6 jam ago

This website uses cookies.