Berita

Melecehkan Pegawai Pertashop, Pria di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Melecehkan wanita pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang pria bernama Usep Mulyadi, diringkus polisi. Pria berusia 46 tahun tersebut, diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasinya dari rekaman kamera pengawas, atau CCTV.

Usep Mulyadi, langsung menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah diringkus atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Korban pelecehan seksual pria berusia 46 tahun, warga Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tersebut, wanita berinisial L, berusia 19 tahun, pegawai Pertashop, atau outlet penjualan produk Pertamina, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihaknnya berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman pengawas, atau CCTV. Rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), merekam jelas wajah serta plat nomor polisi kendaraan pelaku.

“Kami amankan pelaku di rumahnya. Kami berhasil mengidentifikasinya berkat rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Tono mengatakan, saat diamakan ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan yang dilakukan hanya spontanitas, tanpa direncanakan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melecehkan korban. Pelaku beralasan, tindakannya hanya spontan saja,” kata Tono.

Korban Trauma

Perbuatan cabul pelaku di lokasi Pertashop yang membuat korban mengalami trauma terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi hampir satu menit, memperlihatkan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.

Saat memarkirkan sepeda motornya untuk mengisi BBM di depan alat pengisian, pelaku turun membuka jok. Pelaku berjaket hitam kemudian mendekati korban yang hendak mengisikan BBM.

Pada saat korban sedang mengisikan BBM, pelaku tiba-tiba memasukan tangannya ke dalam celana bagian belakang korban. Sontak, korban terkejut dan menangis.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara, akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah…

8 jam ago

Zero Click dan Crawler AI, Industri Media Hadapi Tekanan Ganda

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa industri media…

9 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 21/2/2026 Rp 3.012.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual…

13 jam ago

Kerja Sama Energi Indonesia – AS Masuki Babak Baru, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat menyepakati sejumlah komitmen strategis di bidang…

13 jam ago

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif…

13 jam ago

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Bersejarah Indonesia-AS

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…

13 jam ago

This website uses cookies.